Menu

Mode Gelap
PNM Siapkan Mental Wirausaha bagi Ribuan Siswa SMK se-Indonesia Kamilla Azzahra Rilis Hate To The Moon Komisi 1 Tegaskan Penyesuaian Izin Hotel Aston Cimone Harus Segera Dilakukan Police Goes To School, Polisi Ajak Pelajar SDN Cibodas Tertib Berlalu Lintas DPRD Kota Tangerang Dorong Peran Olahraga Masyarakat Melalui KORMI Roji: Kawan-kawan Agar Lebih Giat Rawat Sapi, Supaya Dibeli Presiden

Hukrim

Kontrakan di Tanah Tinggi Jadi Tempat Transaksi Narkoba

badge-check


					Jajaran Polres Metro Tangerang saat menggelar perkara terkait penangkapan tersangka kepemilikan  sabu di kontarkan di Tanah Tinggi. (Andry) Perbesar

Jajaran Polres Metro Tangerang saat menggelar perkara terkait penangkapan tersangka kepemilikan sabu di kontarkan di Tanah Tinggi. (Andry)

TANGERANG- Polres  Metro Tangerang berhasil mengungkap jaringan  sindikat narkotika dan membekuk seorang bandar narkoba  jenis Sabu, NK di wilayah Kelurahan  Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang.

Dari pemeriksaan awal yang dilakukan terhadap tersangka,  anggota Polisi yang dipimpin langsung Kapolsek Tangerang,  Kompol Rio M Ritonga kemudian menggeledah kamar kontrakan tersangka  di wilayah Panongan Kabupaten Tangerang.

Dari penggeledahan di kamar kontrakam tersangka, anggota  Reskrim Polsek Tangerang  berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 15 Kg.

“Penangkapan ini berawal dari  informasi  warga Kelurahan  Tanah Tinggi  bahwa di wilayahnya  sering terjadi transaksi narkoba yang kemudian ditangani  oleh Kapolsek Tangerang  dan jajarannya dan didapati barang bukti narkoba jenis sabu ini, ” kata Kombes Sugeng Hariyanto, Kapolrestro Tangerang, Rabu (12/2/2020)

Saat ditemukan, kata Kapolres,  barang haram itu terbungkus  dalam kemasan minunan teh dengan merek berbahasa China sebanyak 15 bungkus.yang disimpan dalam sebuah tas ransel. “Disinyalir, tersangka ini merupakan anggota jaringan sindikat narkotika dan  dikendalikan  oleh seseorang yang berada  di dalam Lapas,” kara Kapolres lagi

Untuk  mengungkap jaringan sindikat lainnya, saat ini tersangka  beserta  barang bukti, diamankan di Mapolrestro Tangerang Kota. Sementara tersangka yang merupakan warga Jakarta Barat itu dijerat dengan  pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup  atau hukuman mati.(Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Police Goes To School, Polisi Ajak Pelajar SDN Cibodas Tertib Berlalu Lintas

19 Mei 2026 - 12:02 WIB

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota

16 Mei 2026 - 19:35 WIB

Rekayasa Lalin di Jembatan Bayur, Polisi dan PUPR Pasang Pembatas Beton

4 Mei 2026 - 22:57 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gandeng Warga Jaga Kamtibmas, Sekaligus Salurkan Bantuan Sosial

4 Mei 2026 - 08:22 WIB

Trending di Hukrim