Menu

Mode Gelap
Jalani Tugas Terakhir Sebagai Paskibraka Kota Tangerang, Gibran Tampil Maksimal dan Merasa Haru Merajut Kehidupan dari Titik Terendah, Kisah Perjuangan Ibu Ila Bersama PNM Mekaar Warga Lingkungan RT 01/08 Kelurahan Gaga Kompak Kerja Bakti Pasang Paving Block Jalan Seminar dan Gathering 2026, ACE Banten: Pererat Solidaritas dan Tingkatkan Kompetensi Pelepasan TK Melati Indah Cipondoh Makmur Gelar Pentas Seni Warga Gang Kartini dan Gang H Masum Cipondoh Kompak Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

Nasional

ACT Pertanyakan Keputusan Pencabutan Izin dari Kemensos

badge-check


					Presiden ACT Ibnu Khajar saat memberi keterangan kepada media.(ist) Perbesar

Presiden ACT Ibnu Khajar saat memberi keterangan kepada media.(ist)

Jakarta, Jagadbanten.id — Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menegaskan selalu berusaha bersikap

kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan.

 

ACT juga menyayangkan keluarnya keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT di Jakarta Selatan pada Rabu 6 Juli 2022.

 

“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan

ini,” kata Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam keterangannya kepada media di kantor ACT di

Jakarta Selatan, Rabu 6 Juli 2022.

 

Ibnu mengaku pada Selasa (5/7) pagi pihaknya telah memenuhi panggilan dari Kemensos.

Dalam proses tersebut, ia mengaku, semuanya telah dijelaskan secara rinci. Bahkan dari 

hasil pertemuan tersebut, ia mengatakan, adanya rencana kedatangan tim Kemensos untuk

melakukan pengawasan pada Rabu (6/7).

 

“Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja

yang diminta oleh pihak kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan,” ujarnya.

 

Tim legal Yayasan ACT, Andri TK, SH., menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos ini terlalu reaktif. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

 

“Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut,” jelasnya.

 

Masih berdasarkan aturan tersebut, Andri juga menjelaskan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.“Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan,” kata Andri.

Sementara itu, Ibnu kembali menjelaskan selama 17 tahun terakhir ini, ACT telah memberikan kontribusi dan telah menjalankan amanah yang dititipkan umat. Ini ditunjukkan dengan peran aktif dan nyata dari ribuan relawan ACT yang selalu berusaha hadir memberikan bantuan di sejumlah wilayah Indonesia yang mengalami musibah bencana.

“Jadi dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Kemensos ini, kami akan mematuhi

keputusan tersebut. Namun untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini

ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang

sudah diberikan,” kata Ibnu menegaskan.

 

Dalam kesempatan ini, Ibnu juga mengatakan komitmennya untuk terus melakukan

perbaikan terhadap tata kelola keuangan lembaga yang dipimpinnya.“Kami tentunya

membutuhkan dukungan semua pihak untuk bisa melewati tantangan yang sekarang ini

dihadapi. Insya allah kami terus berkomitmen,” ujarnya.

 

Dalam kesempatan ini, Ibnu mengakui polemik terkait pengelolaan dana ACT ini

sesungguhnya hasil dari kepemimpinan sebelumnya. Tanpa hendak melempar tanggung

jawab, ia menegaskan pihaknya siap untuk membuka diri dari banyak pihak untuk mengaudit.

 

“Kepemimpinan yang dilakukan secara kolektif ini menjadi bukti nyata bahwa kamiberusaha melakukan perbaikan, terutama dalam mengelola dana yang telah dihimpun. Semua keputusan sekarang dilakukan secara kolektif kolegial di bawah pengawasan Dewan Pengawas,”ujarnya.*** 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Program PNM Peduli di Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Tanam 29 Ribu Pohon di Seluruh Indonesia

6 Juni 2026 - 12:49 WIB

Dari Tangerang untuk Aceh: Renovasi Tiga Masjid Pascabencana Jadi Simbol Solidaritas dan Harapan

7 Mei 2026 - 22:48 WIB

Sinergi Kemendagri, Yayasan Indah Berbagi, dan Ford Foundation di Hari Bumi 2026

24 April 2026 - 17:11 WIB

Pangdam Jaya Pimpin Groundbreaking Jembatan Garuda Dan Gentengisasi

26 Maret 2026 - 11:59 WIB

Trending di Ekonomi