ACT Pertanyakan Keputusan Pencabutan Izin dari Kemensos

0

Jakarta, Jagadbanten.id — Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menegaskan selalu berusaha bersikap

kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan.

 

ACT juga menyayangkan keluarnya keputusan Menteri Sosial No 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT di Jakarta Selatan pada Rabu 6 Juli 2022.

 

“Kami perlu menyampaikan kepada masyarakat bahwa kami sangat kaget dengan keputusan

ini,” kata Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam keterangannya kepada media di kantor ACT di

Jakarta Selatan, Rabu 6 Juli 2022.

 

Ibnu mengaku pada Selasa (5/7) pagi pihaknya telah memenuhi panggilan dari Kemensos.

Dalam proses tersebut, ia mengaku, semuanya telah dijelaskan secara rinci. Bahkan dari 

hasil pertemuan tersebut, ia mengatakan, adanya rencana kedatangan tim Kemensos untuk

melakukan pengawasan pada Rabu (6/7).

 

“Artinya kami telah menunjukkan sikap kooperatif. Kami juga sudah menyiapkan apa saja

yang diminta oleh pihak kemensos, terkait dengan pengelolaan keuangan,” ujarnya.

 

Tim legal Yayasan ACT, Andri TK, SH., menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos ini terlalu reaktif. Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap.

 

“Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan. Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut,” jelasnya.

 

Masih berdasarkan aturan tersebut, Andri juga menjelaskan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.“Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan,” kata Andri.

Sementara itu, Ibnu kembali menjelaskan selama 17 tahun terakhir ini, ACT telah memberikan kontribusi dan telah menjalankan amanah yang dititipkan umat. Ini ditunjukkan dengan peran aktif dan nyata dari ribuan relawan ACT yang selalu berusaha hadir memberikan bantuan di sejumlah wilayah Indonesia yang mengalami musibah bencana.

“Jadi dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Kemensos ini, kami akan mematuhi

keputusan tersebut. Namun untuk dana yang sudah terhimpun sebelum keputusan ini

ditetapkan, kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang

sudah diberikan,” kata Ibnu menegaskan.

 

Dalam kesempatan ini, Ibnu juga mengatakan komitmennya untuk terus melakukan

perbaikan terhadap tata kelola keuangan lembaga yang dipimpinnya.“Kami tentunya

membutuhkan dukungan semua pihak untuk bisa melewati tantangan yang sekarang ini

dihadapi. Insya allah kami terus berkomitmen,” ujarnya.

 

Dalam kesempatan ini, Ibnu mengakui polemik terkait pengelolaan dana ACT ini

sesungguhnya hasil dari kepemimpinan sebelumnya. Tanpa hendak melempar tanggung

jawab, ia menegaskan pihaknya siap untuk membuka diri dari banyak pihak untuk mengaudit.

 

“Kepemimpinan yang dilakukan secara kolektif ini menjadi bukti nyata bahwa kamiberusaha melakukan perbaikan, terutama dalam mengelola dana yang telah dihimpun. Semua keputusan sekarang dilakukan secara kolektif kolegial di bawah pengawasan Dewan Pengawas,”ujarnya.*** 

 

Loading...