Menu

Mode Gelap
Agar Jadi Benteng Aqidah, Pelantikan Pengurus Permata Dihadiri Para Ulama dan Habaib

Budaya

Bambang Suwondo Dukung Makam Keramat Syekh Buyut Jenggot Sebagai Cagar Budaya

badge-check


					H Bambang Suwondo.(ist) Perbesar

H Bambang Suwondo.(ist)

TANGERANG, Jagadbanten.id – Ketua Badan Pemberdayaan Ekonomi Kreatif DPC PDIP Kota Tangerang H Bambang Suwondo mendukung keberadaan Makam Keramat Syekh Buyut Jenggot sebagai cagar budaya.

Makam keramat yang berlokasi di Panunggangan Barat Cibodas Kota Tangerang itu saat ini sedang diupayakan Tim 9 agar tidak terkena relokasi pengembang dan agar dijadikan cagar budaya.

”Saya sangat mendukung sekali bila makam keramat Ki Buyut Jenggot itu segera dijadikani cagar budaya,” kata H Bambang Suwondo, Jumat 7 Oktober 2022.

Kata H Bambang, dengan adanya cagar budaya tersebut sebagai bentuk menghargai jasa pahlawan atau leluhur. Generasi penerus juga tetap memiliki jati diri dan selalu bersemangat dalam membangun wilayahnya.

Sebab itu H Bambang Suwondo sangat mendukung keberadaan makam keramat Syekh Buyut Jenggot untuk dijadikan cagar budaya. Hal ini akan menjadi penyemangat masyarakat Banten khususnya warga Tangerang raya.

Sebagai informasi, Tubagus Rajasuta atau Syekh Buyut Jenggot merupakan salah tokoh dari kesultanan Banten yang memiliki peran perjuangan dalam membela bangsa Indonesia atas penjajahan.

Selain itu, sosoknya juga merupakan salah satu tokoh penyebar agama Islam di tanah Banten. Tentu, sosoknya memiliki spirit perjuangan yang perlu diteladani oleh generasi saat ini.

Syekh Buyut Jenggot itu masuk dalam trah Kesultanan Banten. Bahkan termasuk salah satu tokoh pejuang Islam yang luar biasa sebagai pendakwah, juga sebagai pejuang tanah air dari cengkeraman penjajah yang sempat terlupakan.

Peningalan-peninggalan di areal Makam Keramat Syekh Buyut Jenggot (Tubagus Rajasuta) bin Sultan Ageng Tirtayasa berupa Nisan dan struktur bangunan yang tertimbun di bawah makam sangat kuat untuk jadi dasar penetapan cagar budaya.

Undang-undang tentang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010, situs atau obyek yang dianggap/diduga sebagai cagar budaya harus dijaga selama proses penelitian berlangsung.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kementerian Kebudayaan dan JMSI Kolaborasi Majukan Kebudayaan Nasional

4 Maret 2026 - 15:28 WIB

PDAM Tirta Benteng Kunjungi JMSI Kota Tangerang, Perkuat Sinergi dengan Media

10 Februari 2026 - 16:13 WIB

Dewan Pers Respons Positif Usulan JMSI soal Perluasan Perlindungan HAM bagi Pekerja Pers

9 Februari 2026 - 08:17 WIB

Momen Rilis Akhir Tahun 2025, JMSI Kepri Serahkan Buku ‘Tolak Jadi Korban TPPO’ ke Kapolda Kepri

31 Desember 2025 - 19:56 WIB

Trending di Budaya