Menu

Mode Gelap
Rekayasa Lalin di Jembatan Bayur, Polisi dan PUPR Pasang Pembatas Beton Polres Metro Tangerang Kota Gandeng Warga Jaga Kamtibmas, Sekaligus Salurkan Bantuan Sosial Volume Sampah Ramadan Masih Stabil, DLH Kota Tangerang Tetap Siaga Kontrol Kebersihan Bertahun-tahun Tidak Ada Perbaikan, Sejumlah Jalan Paving Block di Cipondoh Rusak Parah Wakil Walikota Maryono: Optimalkan SPM demi Layanan Publik Makin Berkualitas Perda 7 dan 8 Masih Berlaku, Sachrudin: Kalau Pun Ada Perubahan Itu Karena Perubahan KUHAP dan Penguatan Implementasinya

Banten

Cemburu, Motif Pria Bunuh Temannya

badge-check


					Cemburu, Motif Pria Bunuh Temannya Perbesar

 

Tangerang,Jagadbanten.id –  Rasa cemburu pada temannya yang menjalin asmara dengan mantan istrinya, seorang pria, TS (41) nekat menusuk temannya sendiri, EP (28) hingga meninggal dunia.

Peristiwa yang terjadi sekira pukul 11.30 WIB di Jalan KH. Hasyim Ashari Kampung Pedurenan, Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, Minggu (18/12/22).
 
Anggota dari Unit Reskrim  Polsek Ciledug bersama Kapolsek Ciledug, Kompol Noor Maghantara yang menerima laporan tersebut langsung datang ke TKP dan memeriksa keterangan dari beberapa orang saksi di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan para saksi itulah, Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku beberapa jam kemudian.
 
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam rilisnya membenarkan peristiwa pembunuhan itu dan motif pelaku adalah rasa cemburu pelaku terhadap korban yang menjalin asmara dengan mantan istrinya setelah pasangan tersebut resmi bercerai di Pengadilan Agama
 
“Benar, telah terjadi penusukan oleh pelaku TS hingga mengakibatkan korban yaitu EP meninggal dunia dan dari pengakuan tersangka, tindakannya itu dilatarbelakangi rasa cemburu karena korban  menjalin asmara dengan mantan istrinya,” ungkap Zain.
 
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga  berhasil mengamankan barang bukti sebilah pisau stainless bergagang besi, yang digunakan untuk menusuk korban.
 
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Ciledug itu dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati (Andry)
 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rekayasa Lalin di Jembatan Bayur, Polisi dan PUPR Pasang Pembatas Beton

4 Mei 2026 - 22:57 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gandeng Warga Jaga Kamtibmas, Sekaligus Salurkan Bantuan Sosial

4 Mei 2026 - 08:22 WIB

Anggota DPRD Kota Tangerang Menanggapi Ketidakhadirannya di Haul Syekh Nawawi

28 April 2026 - 23:17 WIB

Halal Bihalal IWAPI Diisi Talk Show Kesehatan dari Mayapada Hospital Tangerang

28 April 2026 - 21:17 WIB

Trending di Lifestyle