Menu

Mode Gelap
Sajikan Kuliner Khas Sunda, Tinawati Andra Soni Kunjungi Dopamine Cafe di Balaraja Tangerang Pawai Obor hingga Banjir Doorprize Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 H di Masjid Al Muhajirin Cipondoh Jalani Tugas Terakhir Sebagai Paskibraka Kota Tangerang, Gibran Tampil Maksimal dan Merasa Haru Merajut Kehidupan dari Titik Terendah, Kisah Perjuangan Ibu Ila Bersama PNM Mekaar Warga Lingkungan RT 01/08 Kelurahan Gaga Kompak Kerja Bakti Pasang Paving Block Jalan Seminar dan Gathering 2026, ACE Banten: Pererat Solidaritas dan Tingkatkan Kompetensi

Banten

Cemburu, Motif Pria Bunuh Temannya

badge-check


					Cemburu, Motif Pria Bunuh Temannya Perbesar

 

Tangerang,Jagadbanten.id –  Rasa cemburu pada temannya yang menjalin asmara dengan mantan istrinya, seorang pria, TS (41) nekat menusuk temannya sendiri, EP (28) hingga meninggal dunia.

Peristiwa yang terjadi sekira pukul 11.30 WIB di Jalan KH. Hasyim Ashari Kampung Pedurenan, Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, Minggu (18/12/22).
 
Anggota dari Unit Reskrim  Polsek Ciledug bersama Kapolsek Ciledug, Kompol Noor Maghantara yang menerima laporan tersebut langsung datang ke TKP dan memeriksa keterangan dari beberapa orang saksi di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan para saksi itulah, Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku beberapa jam kemudian.
 
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam rilisnya membenarkan peristiwa pembunuhan itu dan motif pelaku adalah rasa cemburu pelaku terhadap korban yang menjalin asmara dengan mantan istrinya setelah pasangan tersebut resmi bercerai di Pengadilan Agama
 
“Benar, telah terjadi penusukan oleh pelaku TS hingga mengakibatkan korban yaitu EP meninggal dunia dan dari pengakuan tersangka, tindakannya itu dilatarbelakangi rasa cemburu karena korban  menjalin asmara dengan mantan istrinya,” ungkap Zain.
 
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga  berhasil mengamankan barang bukti sebilah pisau stainless bergagang besi, yang digunakan untuk menusuk korban.
 
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Ciledug itu dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP atau 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati (Andry)
 
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sajikan Kuliner Khas Sunda, Tinawati Andra Soni Kunjungi Dopamine Cafe di Balaraja Tangerang

19 Juni 2026 - 20:02 WIB

Pawai Obor hingga Banjir Doorprize Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 H di Masjid Al Muhajirin Cipondoh

19 Juni 2026 - 07:28 WIB

Jalani Tugas Terakhir Sebagai Paskibraka Kota Tangerang, Gibran Tampil Maksimal dan Merasa Haru

14 Juni 2026 - 20:59 WIB

Merajut Kehidupan dari Titik Terendah, Kisah Perjuangan Ibu Ila Bersama PNM Mekaar

14 Juni 2026 - 13:46 WIB

Trending di Ekonomi