Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Politik

Peremajaan RT- RW di Kelurahan Cipondoh Kota Tangerang Berjalan Lancar dan Kondusif

badge-check

Lurah Cipondoh Muptyawan saat hadir bersama warga pada pemilihan RW 08 di lokasi RT 02 RW 08 Cipondoh.(iws) Perbesar

Lurah Cipondoh Muptyawan saat hadir bersama warga pada pemilihan RW 08 di lokasi RT 02 RW 08 Cipondoh.(iws)

TANGERANG, Jagadbanten.id – Peremajaan RT – RW untuk periode 2023-2026 di Kelurahan Cipondoh Kota Tangerang berjalan lancar dan kondusif yang sedang digelar pada Januari 2023.

Dari 13 RW yang ada di Kelurahan Cipondoh yang belum dilakukan pemilihan atau peremajaan RT – RW hanya di lingkungan RW 02. Rencana pemilihan di lingkungan RW tersebut akan dilakukan bulan ini.

Sementara pemilihan RW yang baru selesai dilaksanakan yakni di lingkungan RW 03, RW 13, RW 07, dan RW 08.

Pemilihan di lingkungan RW 08 pada Minggu 15 Januari 2023 diikuti antusias warga dengan berbondong-bondong mendatangi TPS. Mereka juga bahkan ada yang menyaksikan proses penghitungan suara hingga selesai.

Turut hadir dalam pesta demokrasi di lingkungan RW 08 itu Lurah Cipondoh Muptyawan, Sekertaris Kelurahan Cipondoh Akmal Hambali, Bhabinkamtibmas dan Binamas setempat.

Lurah Cipondoh Muptyawan mengucapkan terima kasih kepada panitia penyelenggara dan warga karena antusias mengadakan pemilihan RW. “Pemilihan juga berjalan lancar dan kondusif,” katanya.

Dirinya mengharapkan dengan ada peremajaan RT-RW di Kelurahan Cipondoh maka bisa lebih baik dalam berprogram. Bisa bersinergi dan bekerjasama dengan kelurahan dalam rangka memajukan wilayah Cipondoh dan Kota Tangerang.

Peremajaan RT- RW di Kelurahan Cipondoh Kota Tangerang Berjalan Lancar dan Kondusif
Warga sedang menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi di lingkungan RW 08 Kelurahan Cipondoh Kota Tangerang.(iws)

Sebagai informasi dilakukan peremajaan RT – RW karena kepengurusan periode sebelumnya sudah selesai. Sehingga perlu dilakukan peremajaan dengan berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sachrudin: Santri Agar Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan Nilai Agama dan Budaya

23 Okt 2026 - 10:31 WIB

Sachrudin: Santri Agar Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan Nilai Agama dan Budaya

Bunda PAUD Kabupaten Tangerang Dorong Pemenuhan Gizi Anak Melalui Program PMT

22 Okt 2026 - 08:49 WIB

Bunda PAUD Kabupaten Tangerang Dorong Pemenuhan Gizi Anak Melalui Program PMT

Pelaku Usaha di Jalan Benteng Betawi Diimbau Jaga Kebersihan Lingkungan Usahanya

21 Okt 2026 - 14:03 WIB

Pelaku Usaha di Jalan Benteng Betawi Diimbau Jaga Kebersihan Lingkungan Usahanya

Lahan Terbatas, Dirancang Modern Sekaligus Fungsional

15 Okt 2026 - 05:33 WIB

Lahan Terbatas, Dirancang Modern Sekaligus Fungsional
Trending di Pendidikan