Menu

Mode Gelap
Agar Jadi Benteng Aqidah, Pelantikan Pengurus Permata Dihadiri Para Ulama dan Habaib

Politik

Peremajaan RT- RW di Kelurahan Cipondoh Kota Tangerang Berjalan Lancar dan Kondusif

badge-check


					Lurah Cipondoh Muptyawan saat hadir bersama warga pada pemilihan RW 08 di lokasi RT 02 RW 08 Cipondoh.(iws) Perbesar

Lurah Cipondoh Muptyawan saat hadir bersama warga pada pemilihan RW 08 di lokasi RT 02 RW 08 Cipondoh.(iws)

TANGERANG, Jagadbanten.id – Peremajaan RT – RW untuk periode 2023-2026 di Kelurahan Cipondoh Kota Tangerang berjalan lancar dan kondusif yang sedang digelar pada Januari 2023.

Dari 13 RW yang ada di Kelurahan Cipondoh yang belum dilakukan pemilihan atau peremajaan RT – RW hanya di lingkungan RW 02. Rencana pemilihan di lingkungan RW tersebut akan dilakukan bulan ini.

Sementara pemilihan RW yang baru selesai dilaksanakan yakni di lingkungan RW 03, RW 13, RW 07, dan RW 08.

Pemilihan di lingkungan RW 08 pada Minggu 15 Januari 2023 diikuti antusias warga dengan berbondong-bondong mendatangi TPS. Mereka juga bahkan ada yang menyaksikan proses penghitungan suara hingga selesai.

Turut hadir dalam pesta demokrasi di lingkungan RW 08 itu Lurah Cipondoh Muptyawan, Sekertaris Kelurahan Cipondoh Akmal Hambali, Bhabinkamtibmas dan Binamas setempat.

Lurah Cipondoh Muptyawan mengucapkan terima kasih kepada panitia penyelenggara dan warga karena antusias mengadakan pemilihan RW. “Pemilihan juga berjalan lancar dan kondusif,” katanya.

Dirinya mengharapkan dengan ada peremajaan RT-RW di Kelurahan Cipondoh maka bisa lebih baik dalam berprogram. Bisa bersinergi dan bekerjasama dengan kelurahan dalam rangka memajukan wilayah Cipondoh dan Kota Tangerang.

Peremajaan RT- RW di Kelurahan Cipondoh Kota Tangerang Berjalan Lancar dan Kondusif

Warga sedang menggunakan hak pilihnya pada pesta demokrasi di lingkungan RW 08 Kelurahan Cipondoh Kota Tangerang.(iws)

Sebagai informasi dilakukan peremajaan RT – RW karena kepengurusan periode sebelumnya sudah selesai. Sehingga perlu dilakukan peremajaan dengan berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lindungi Kepentingan Publik, Petugas Gabungan Tertibkan Lahan Bersertifikat di Rawa Bokor Secara Persuasif

24 April 2026 - 15:08 WIB

Pemkot Tangerang Terus Lakukan Pendekatan Persuasif untuk Amankan Aset Negara di Eks SDN Rawa Bokor

24 April 2026 - 13:46 WIB

Bantu Kesehatan Masyarakat, Eltekers Indonesia Sejahtera agar Dapat Pembinaan Pemerintah Daerah

19 April 2026 - 15:41 WIB

Warga Cipondoh Senang Dapat Bedah Rumah dari Pemerintah Kota Tangerang

15 April 2026 - 06:04 WIB

Trending di Lifestyle