Menu

Mode Gelap
Sajikan Kuliner Khas Sunda, Tinawati Andra Soni Kunjungi Dopamine Cafe di Balaraja Tangerang Pawai Obor hingga Banjir Doorprize Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 H di Masjid Al Muhajirin Cipondoh Jalani Tugas Terakhir Sebagai Paskibraka Kota Tangerang, Gibran Tampil Maksimal dan Merasa Haru Merajut Kehidupan dari Titik Terendah, Kisah Perjuangan Ibu Ila Bersama PNM Mekaar Warga Lingkungan RT 01/08 Kelurahan Gaga Kompak Kerja Bakti Pasang Paving Block Jalan Seminar dan Gathering 2026, ACE Banten: Pererat Solidaritas dan Tingkatkan Kompetensi

Banten

Perda Kota Layak Anak Disahkan, DPRD Kota Tangerang Beri Rekomendasi

badge-check


					Perda  Kota Layak Anak Disahkan, DPRD Kota Tangerang Beri Rekomendasi Perbesar

 
TANGERANG,Jagadbanten.id— Pada sidang paripurna, DPRD Kota Tangerange mengesahkan Raperda Penyelenggaraan Kota  Layak Anak (KLA) menjadi peraturan daerah, Senin (27/03/2023).
 
Diharapkan dengan adanya perda tersebut,  Kota Tangerang dapat mewujudkan sebagai kota layak anak.
 
Pengesahan perda diawali dengan penyampaian pandangan akhir panitia khusus (pansus) 1 yang membahas raperda tersebut. Juru bicara Pansus 1 DPRD Kota Tangerang Suparmi menyampaikan   sejumlah saran terkait disahkannya perda itu. Di antaranya meminta pemerintah daerah  menyusun rencana aksi daerah kota layak anak.
 
 “Selanjutnya, menjamin terpenuhinya hak anak agar  dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berprestasi optimal sesuai dengan harkat martabat  kemanusiaan. Berikutnya, melaksanakan sosialisasi yang lebih merata, karena sebagus apa pun program atau kegiatan KLA  sudah sepantasnya dibranding agar bisa dirasakan manfaatnya bagi anak-anak dan masyarakat,  sehingga kepedulian dan peran aktif masyarakat wajib ditingkatkan,” papar Suparmi
 
 Selain  itu, sosialisasi atau penguatan satuan tugas (satgas) perlindungan anak tingkat RW juga perlu  dilakukan agar bisa lebih berperan aktif dalam mencegah tindakan kekerasan anak serta dapat  dirasakan fungsinya oleh masyarakat. 
 
 “Selanjutnya mengefektifkan penggunaan rumah singgah  sehingga pemerintah sehingga Pemkot Tangerang dapat memberikan pembinaan dan rehabilitasi  bagi anak jalanan,” ujarnya. 
 
Sementara itu, Wakil Wali kota Tangerang H. Sachrudin menyampaikan rasa syukurnya atas disahkannya Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak itu. 
 
Selain itu, antara Pemkot Tangerang dan DPRD terjadi kesamaan persepsi atau pandangan bahwa setiap anak mempunyai hak  hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat  kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
 
“Bahwa dalam  mewujudkan penyelenggaraan kota layak anak Kota Tangerang dibutuhkan jaminan pemenuhan hak  anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal,” ucapnya. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wali Kota Sachrudin: Nilai-Nilai Pancasila Agar Jadi Napas Kehidupan di Masyarakat

2 Juni 2026 - 13:37 WIB

Idul Adha 2026, DPD Golkar Kota Tangerang Sembelih 49 Sapi dan 18 Kambing

28 Mei 2026 - 19:10 WIB

Anggota DPRD Kota Tangerang Menanggapi Ketidakhadirannya di Haul Syekh Nawawi

28 April 2026 - 23:17 WIB

Peringati Hari Bumi, Banksasuci Foundation dan JMSI Banten Tanam 1.000 Pohon di Situ Cihuni

22 April 2026 - 21:59 WIB

Trending di Banten