Perda Kota Layak Anak Disahkan, DPRD Kota Tangerang Beri Rekomendasi

0
 
TANGERANG,Jagadbanten.id— Pada sidang paripurna, DPRD Kota Tangerange mengesahkan Raperda Penyelenggaraan Kota  Layak Anak (KLA) menjadi peraturan daerah, Senin (27/03/2023).
 
Diharapkan dengan adanya perda tersebut,  Kota Tangerang dapat mewujudkan sebagai kota layak anak.
 
Pengesahan perda diawali dengan penyampaian pandangan akhir panitia khusus (pansus) 1 yang membahas raperda tersebut. Juru bicara Pansus 1 DPRD Kota Tangerang Suparmi menyampaikan   sejumlah saran terkait disahkannya perda itu. Di antaranya meminta pemerintah daerah  menyusun rencana aksi daerah kota layak anak.
 
 “Selanjutnya, menjamin terpenuhinya hak anak agar  dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berprestasi optimal sesuai dengan harkat martabat  kemanusiaan. Berikutnya, melaksanakan sosialisasi yang lebih merata, karena sebagus apa pun program atau kegiatan KLA  sudah sepantasnya dibranding agar bisa dirasakan manfaatnya bagi anak-anak dan masyarakat,  sehingga kepedulian dan peran aktif masyarakat wajib ditingkatkan,” papar Suparmi
 
 Selain  itu, sosialisasi atau penguatan satuan tugas (satgas) perlindungan anak tingkat RW juga perlu  dilakukan agar bisa lebih berperan aktif dalam mencegah tindakan kekerasan anak serta dapat  dirasakan fungsinya oleh masyarakat. 
 
 “Selanjutnya mengefektifkan penggunaan rumah singgah  sehingga pemerintah sehingga Pemkot Tangerang dapat memberikan pembinaan dan rehabilitasi  bagi anak jalanan,” ujarnya. 
 
Sementara itu, Wakil Wali kota Tangerang H. Sachrudin menyampaikan rasa syukurnya atas disahkannya Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak itu. 
 
Selain itu, antara Pemkot Tangerang dan DPRD terjadi kesamaan persepsi atau pandangan bahwa setiap anak mempunyai hak  hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat  kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
 
“Bahwa dalam  mewujudkan penyelenggaraan kota layak anak Kota Tangerang dibutuhkan jaminan pemenuhan hak  anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal,” ucapnya. (Andry)
Loading...