Menu

Mode Gelap
PNM Siapkan Mental Wirausaha bagi Ribuan Siswa SMK se-Indonesia Kamilla Azzahra Rilis Hate To The Moon Komisi 1 Tegaskan Penyesuaian Izin Hotel Aston Cimone Harus Segera Dilakukan Police Goes To School, Polisi Ajak Pelajar SDN Cibodas Tertib Berlalu Lintas DPRD Kota Tangerang Dorong Peran Olahraga Masyarakat Melalui KORMI Roji: Kawan-kawan Agar Lebih Giat Rawat Sapi, Supaya Dibeli Presiden

Tangerang Raya

Waspada ! Cipondoh Zona Merah Peredaran Narkoba di Kota Tangerang

badge-check


					Lokasi menuju Situ Cipondoh di Kota Tangerang.(iwan) Perbesar

Lokasi menuju Situ Cipondoh di Kota Tangerang.(iwan)

TANGERANG, Jagadbanten.id – Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang menjadi zona merah peredaran narkoba.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang, Vivick Tjankung, saat menghadiri sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Acara yang berlangsung di wisma atlet Graha Bhakti Karya, Modernland, Kota Tangerang, ini diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang, pada Selasa 16 Juli 2024.

Menurut Vivick, peredaran narkoba sudah sangat meresahkan di lingkungan masyarakat Kota Tangerang terutama di Kecamatan Cipondoh. Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran tersebut.

“Sosialisasi P4GN ini sangat penting kita sampaikan kepada masyarakat. Jadi, kami ingin rekan-rekan media sebagai corong untuk mensosialisasikan P4GN kepada masyarakat,” ungkap Vivick.

Vivick mengaku bahwa BNN Kota Tangerang terus berupaya mencegah peredaran narkotika dimulai dari para pelajar di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggalnya melalui guru dan orangtua.

“Kami BNN mengusung program mengikutsertakan peserta didik. Karena mereka perlu mendapat perhatian dan mendapat binaan agar mereka terhindar dari bahaya narkoba,” ujarnya.

“Terutama pengawasan orang tua dan guru juga hal yang paling penting. Begitu dahsyatnya penyalahgunaan narkoba jika kita tidak mawas diri,” katanya menambahkan.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangerang, Teguh Supriyanto menjelaskan bahwa kegiatan P4GN ini dirasa perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat melalui rekan-rekan media agar dapat menyebarluas ke pelosok-pelosok.

“Kita sudah punya produk hukum yaitu Perda Nomor 1 tahun 2023. Dan yang  menjadi kewajiban kami menindaklanjuti, mensosialisasikan terkait bahaya narkoba,” katanya.

“Kita Pemkot Tangerang memfasilitasi, tapi untuk eksekusinya yang memiliki kewenangan itu pihak BNN dan satnarkoba Polrestro,” imbuhnya.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PNM Siapkan Mental Wirausaha bagi Ribuan Siswa SMK se-Indonesia

24 Mei 2026 - 06:59 WIB

Kamilla Azzahra Rilis Hate To The Moon

23 Mei 2026 - 20:50 WIB

Komisi 1 Tegaskan Penyesuaian Izin Hotel Aston Cimone Harus Segera Dilakukan

21 Mei 2026 - 13:14 WIB

Police Goes To School, Polisi Ajak Pelajar SDN Cibodas Tertib Berlalu Lintas

19 Mei 2026 - 12:02 WIB

Trending di Hukrim