Menu

Mode Gelap
Ekskul Karate Ikut Meriahkan MPLS Ramah SMPIT ISLAMICITY Tangerang Festival Cisadane 2026: Ajang Hiburan Masyarakat hingga Kampanye Jaga Ekosistem Lingkungan Meriahkan MPLS SDN Neglasari 2 Kota Tangerang, Karateka Sekolah Tampil Gemilang Andra Soni Letakan Tiang Pertama Pembangunan Masjid Al Mubarokah Gaga di Larangan Kota Tangerang Ilyas Fadilah Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua PK Golkar Jatiuwung Kota Tangerang Kota Tangerang Raih Juara 2 MTQ XXIII Banten

Tangerang Raya

Waspada ! Cipondoh Zona Merah Peredaran Narkoba di Kota Tangerang

badge-check

Lokasi menuju Situ Cipondoh di Kota Tangerang.(iwan) Perbesar

Lokasi menuju Situ Cipondoh di Kota Tangerang.(iwan)

TANGERANG, Jagadbanten.id – Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang menjadi zona merah peredaran narkoba.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang, Vivick Tjankung, saat menghadiri sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Acara yang berlangsung di wisma atlet Graha Bhakti Karya, Modernland, Kota Tangerang, ini diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang, pada Selasa 16 Juli 2024.

Menurut Vivick, peredaran narkoba sudah sangat meresahkan di lingkungan masyarakat Kota Tangerang terutama di Kecamatan Cipondoh. Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran tersebut.

“Sosialisasi P4GN ini sangat penting kita sampaikan kepada masyarakat. Jadi, kami ingin rekan-rekan media sebagai corong untuk mensosialisasikan P4GN kepada masyarakat,” ungkap Vivick.

Vivick mengaku bahwa BNN Kota Tangerang terus berupaya mencegah peredaran narkotika dimulai dari para pelajar di sekolah maupun di lingkungan tempat tinggalnya melalui guru dan orangtua.

“Kami BNN mengusung program mengikutsertakan peserta didik. Karena mereka perlu mendapat perhatian dan mendapat binaan agar mereka terhindar dari bahaya narkoba,” ujarnya.

“Terutama pengawasan orang tua dan guru juga hal yang paling penting. Begitu dahsyatnya penyalahgunaan narkoba jika kita tidak mawas diri,” katanya menambahkan.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Tangerang, Teguh Supriyanto menjelaskan bahwa kegiatan P4GN ini dirasa perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat melalui rekan-rekan media agar dapat menyebarluas ke pelosok-pelosok.

“Kita sudah punya produk hukum yaitu Perda Nomor 1 tahun 2023. Dan yang  menjadi kewajiban kami menindaklanjuti, mensosialisasikan terkait bahaya narkoba,” katanya.

“Kita Pemkot Tangerang memfasilitasi, tapi untuk eksekusinya yang memiliki kewenangan itu pihak BNN dan satnarkoba Polrestro,” imbuhnya.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ekskul Karate Ikut Meriahkan MPLS Ramah SMPIT ISLAMICITY Tangerang

16 Juli 2026 - 13:02 WIB

Festival Cisadane 2026: Ajang Hiburan Masyarakat hingga Kampanye Jaga Ekosistem Lingkungan

14 Juli 2026 - 22:51 WIB

Meriahkan MPLS SDN Neglasari 2 Kota Tangerang, Karateka Sekolah Tampil Gemilang

14 Juli 2026 - 12:52 WIB

Andra Soni Letakan Tiang Pertama Pembangunan Masjid Al Mubarokah Gaga di Larangan Kota Tangerang

13 Juli 2026 - 12:28 WIB

Trending di Lifestyle