Belasan Pengawas Koperasi Ikuti Diklat dan Uji Kompetensi Skema Pengawas dari LSP-KJK

0

TANGERANG, Jagadabanten.id – Belasan Pengawas Koperasi mengikuti Diklat dan Uji Kompetensi Skema Pengawas dari Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan (LSP-KJK) dan lembaga lainnya selama 2 hari di Hotel Golden Tulip Essential Tangerang, Sabtu dan Minggu (6/10/2024).

Diklat dan uji kompetensi untuk skema pengawas koperasi itu diikuti semangat para peserta. Adapaun mereka berasal dari Badan Usaha Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi di wilayah  Jakarta, Bekasi, dan Tangerang.

Dalam kegiatan itu menghadirkan para asesor berpengalaman dan memiliki kompetensi di bidangnya. Salah satunya Tukidi, Asesor penguji para Ketua Pengawas dari LSP-KJK yang mengisi diklat tersebut.

Tukidi dalam pengajaran diklatnya memberikan pemahamaman mengenai tugas dan tanggung jawab yang harus dilakukan seorang pengawas koperasi.

Selain itu dirinya menjelaskan secara detil kepada setiap peserta mengenai data-data perkoperasian yang harus dipahami dan dikusai mereka.

Adanya pemberian pemahaman yang komprehensif, jelas dan detil dalam diklat tersebut menjadikan para peserta terus semangat dalam mengikuti kegiatan.

Tukidi, selaku Asesor atau penguji para Ketua Skema Pengawas dari LSP-KJK merasa senang karena peserta yang ikut kegiatan ini tetap bersemangat selama kegiatan. “Mereka juga menjadi memahami apa itu tanggungjawab pengawas koperasi,” katanya.

Tukidi mengharapkan setelah mendapat keilmuan dalam diklat ini maka bisa diterapkan di lingkungan masing-masing koperasinya. Sehingga koperasinya akan tambah maju dan berkembang.

Sementara ikut serta diklat dan uji kompetensi sebagai pengawas koperasi ini merupakan persyaratan selaku pengawas koperasi tersebut.

Belasan Pengawas Koperasi Ikuti Diklat dan Uji Kompetensi Skema Pengawas dari LSP-KJK
Peserta Diklat dan Uji Kompetensi Skema Pengawas dari LSP-KJK.(iwan)

Menurutnya, ini hukumnya wajib yang berdasarkan peraturan perkoperasian. Karena sebuah koperasi itu harus kompeten di bidangnya masing-masing. Baik itu sebagai pengawas, pengurus, dan pengelolanya.

Kata Tukidi, diklat dan uji kompetensi ini juga dalam rangka meningkatkan kualitas SDM sesuai SKKNI (Standar Kompetensi Kinerja Nasional Indonesia).

“Pemerintah juga terus mendidik insan koperasi agar kualitas SDM koperasi lebi meningkat,” tutupnya.(iwan)

Loading...