Di HUT ke-31 Kota Tangerang Sebanyak 2.588 Botol Minuman Keras Dimusnahkan

0

TANGERANG, Jagadbanten.id – Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan sebanyak 2.588 botol minuman keras atau beralkohol pada Hari Ulanng Tahun (HUT) ke-31 Kota Tangerang, Rabu 28 Februari 2024.

Pemusnahan dilakukan di halaman Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang yang dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, serta dihadiri Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, beserta jajaran Forkopimda Kota Tangerang.

Pemusnahan itu sebagai wujud kota yang berakhlakul karimah dimana  Pemerintah Kota Tangerang, berkomitmen menjaga kondusivitas, ketertiban dan keamanan Kota Tangerang.

Di HUT ke-31 Kota Tangerang Sebanyak 2.588 Botol Minuman Keras Dimusnahkan
Pj Wali Kota Tangerang Nurdin memberikan sambutan pada HUT ke-31 Kota Tangerang saat pemusnahan 2.588 botol minuman keras.(ist)

Botol minuman keras atau beralkohol itu yang dimusanhkan itu didapatkan operasi selama periode bulan Maret 2023 hingga Januari 2024.

Pemusnahan itu sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.

Pj Wali Kota Tangerang, menyampaikan, pemusnahan ini bertepatan dengan HUT ke-31 Kota Tangerang, dalam rangka menghadirkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Pemusnahan sebagai salah satu upaya dan konsistensi kota dalam mewujudkan Kota Tangerang yang berakhlakul karimah dan kondusif,” ujar Pj Wali Kota Tangerang, usai memusnahkan botol minuman keras di halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (28/2/2024).

Pasalnya, lanjut Pj Wali Kota, peredaran minuman beralkohol atau miras dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti gangguan keamanan dan ketertiban, serta kesehatan masyarakat.

“Kami ingin memberikan hadiah terbaik bagi Kota Tangerang di usianya yang ke-31 ini, yaitu dengan menghadirkan kota yang bebas dari minuman beralkohol,” ucapnya.

Mantan Kepala Pusdatin Kemendagri ini, berharap, masyarakat dapat mendukung upaya dan Perda ini dengan tidak memproduksi, mengedarkan, dan menjual minuman beralkohol di Kota Tangerang.

“Mari bersama-sama, berkolaborasi agar kota tercinta ini senantiasa kondusif, dengan tidak mengonsumsi minuman beralkohol. Mudah-mudahan penggunaan minuman beralkohol di Kota Tangerang terus berkurang dan tidak ada lagi. Mari Kita ciptakan Kota Tangerang yang berakhlakul karimah, aman, dan nyaman untuk ditinggali,” pungkasnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, mengapresiasi langkah Pemkot Tangerang dalam memberantas peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah.

“Perda di Kota Tangerang berjalan sangat baik. Esensi memusnahkan alkohol adalah bagian dari upaya kita dalam menciptakan dan membangun mental bagi segenap warga, khususnya di Kota Tangerang, dalam rangka menyejahterakan masyarakat,” tutup Al Muktabar.(rls/wan)

Loading...