Diduga Buang Limbah ke Sungai Cirarab, Banksasuci Laporkan Industri Pengolah Plastik

0

TANGERANG– Cirarab Ranger Patrol (CRP) bentukan Banksasuci, pergoki sebuah industri Pengolahan Plastik yang diduga melakukan pembuangan limbah ke median sungai Cirarab yang berdampak pada tercemarnya sungai Cirarab bahkan hingga terjadinya pendangkalan sungai.

 

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Banksasuci Foundation, Ade Yunus saat berbincang-bincang dengan sejumlah awak media, Selasa, (19/01/21).

” Kebetulan di Banksasuci punya tim CRP, yang fungsi utamanya melakukan patroli sungai baik Darat ( motor), Air (Perahu) maupun Udara (drone), dan kita pergoki salah satu industri yang diduga melakukan pembuangan limbah ke Sungai Cirarab,” terang Ade.

 

Patroli yang dilakukan oleh Banksasuci menurut Ade merupakan bagian dari Program Cirarab Bersih.”Cirarab Bersih itu, bukan hanya bebas dari sampah tapi juga harus bebas dari limbah, dan hari ini kita laporkan industri yang diduga melakukan pencemaran tersebut ke KLHK dan Dinas LHK Kabupaten Tangerang,” tambahnya.

 

Ade yang juga dikenal sebagai aktivis lingkungan hidup tersebut, berharap agar instansi terkait dapat bersikap tegas dan memberikan sanksi berat kepada industri pencemar limbah.”Usaha dan investasi yah silahkan saja itu hak pengusaha, tapi menjaga lingkungan Hidup adalah kewajiban bagi perusahaan, jadi bagi yang melanggar yah tindak tegas, ga boleh dibiarkan, Cirarab sudah diambang batas kewajaran baku mutu airnya, harus segera recovery,” tegasnya.

Adapun dasar hukum pelaporan tersebut, Ade bersandar pada Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sumber Daya Air.

Img 20210119 Wa0026
Limbah industri yang dibuang perusahaan pengolahan plastik ke Sungai Cirarab.(ist)

 

Untuk diketahui bunyi

Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup ;

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)._

Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup ;

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Pasal 68 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sumber Daya Air

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber air dan prasarananya dan/atau pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan huruf d; atau melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp I 5.000.000. 000,00 (lima belas miliar rupiah).(rls/setia)

 

 

Loading...