Menu

Otomatis
Breaking News

Banten

Dukung Kebijakan Pencegahan Covid-19, Budi Mulia Manfaatkan Aplikasi Daring Portaldik.id

badge-check

Komisi I DPRD Provinsi Banten  melakukan kuunjungan kerja di Sekolah Budi Mulia.(istimewa) Perbesar

Komisi I DPRD Provinsi Banten melakukan kuunjungan kerja di Sekolah Budi Mulia.(istimewa)

TANGERANG-Untuk tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) di tengah pandemi corona sekolah Budi Mulia yang berada di Ciledug Kota Tangerang memanfaatkan aplikasi pembelajaran daring bernama Portaldik.id.

Selain memanfaatkan aplikasi milik sendiri Budi Mulia juga memanfaatkan aplikasi yang disediakan pemerintah seperti Rumah Belajar, Icando, Google Education, Kelas Pintar, Ruang Guru, Zenius dan lain-lain.

Penyelenggara Yayasan Budi Mulia Moh. Suryadi Syarif berharap kebijakan Gubernur Banten dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di Tangerang raya merupakan kebijakan efektif dan strategis untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga memberikan rasa aman, ketenangan di masyarakat, dan terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat.

Hal itu diungkapkan Suryadi saat menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Banten dalam rangka Monitoring Dampak Kebijakan Pelayanan Pendidikan dalam Penanganan KLB (Covid-19) serta Pemberlakuan PSBB di Kota Tangerang, Rabu (22/4/2020)

Kunjungan kerja dipimpin Asep Hidayat (ketua), Jazuli Abdillah (anggota), dan Ella Silvia (anggota). Mereka mengapresiasi fasilitas aplikasi daring yang dimanfaatkan Budi Mulia yang memadai untuk KBM di tengah pandemi corona ini. Selain itu kepatuhan sekolah dalam megikuti kebijakan dan instruksi gubernur Banten tentang pencegahan Covid-19.

Budi Mulia Seken
Penyelenggara Yayasan Budi Mulia saat menerima kunjungan kera Komisi I DPRD Provinsi Banten.(istimewa)

Kebijakan Pendidikan di tengah wabah Covid-19 itu misalnya Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep : 114-Huk/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona di Wilayah Banten. Instruksi Gubernur Banten, Nomor 1 Tahun 2020, tentang Perintah Proses Meliburkan Belajar Mengajar di Sekolah, kemudian Instruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2020, tentang Perpanjangan Waktu Libur Proses Belajar Mengajar di Sekolah Diperpanjang, semula 30 Maret 2020, diperpanjang jadi 31 Maret sampai 1 Juni 2020, hal ini guna pencegahan Covid-19

Suryadi berharap dunia pendidikan kembali berjalan seperti biasa, guru datang dan mengajar ke sekolah, siswa datang dan belajar di sekokah, guru dan siswa menjadikan sekolah sebagai rumah keduanya, rumah yang mencerahkan, rumah yang mencerdaskan, dan rumah yang menyenangkan.(wanbo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Fraksi PKB Dorong Beasiswa Sampai Kuliah Anak Almarhum Ketua DPRD Kota Tangerang

23 Jul 2026 - 05:54 WIB

Fraksi PKB Dorong Beasiswa Sampai Kuliah Anak Almarhum Ketua DPRD Kota Tangerang

Pemerintah Kota Tangerang Berduka, Sachrudin Lepas Kepergian Ketua DPRD Rusdi Alam

21 Jul 2026 - 07:35 WIB

Pemerintah Kota Tangerang Berduka, Sachrudin Lepas Kepergian Ketua DPRD Rusdi Alam

Kota Tangerang Raih Juara 2 MTQ XXIII Banten

10 Jul 2026 - 14:20 WIB

Kota Tangerang Raih Juara 2 MTQ XXIII Banten

TPA Jatiwaringin Terbakar: Alarm Keras atas Gagalnya Tata Kelola Sampah

5 Jul 2026 - 21:32 WIB

TPA Jatiwaringin Terbakar: Alarm Keras atas Gagalnya Tata Kelola Sampah
Trending di Banten