HUT Kota Tangerang ke-29 Musnahkan 4.873 Miras dan Kita Harus Bangga Jadi Bagian Masyarakat Kota Tangerang
Tangerang, Jagad Banten.id – Hari ini, Senin 28 Februari 2022 merupakan hari jadi atau hari ulang tahun (HUT) Kota Tangerang yang ke-29 tahun. Perayaan Dirgahayu kota berjuluk Ahlaqul Karimah ini tak semeriah dahulu dikarenaka masih suasana pandemi.
Puncak rangkaian HUT Kota Tangerang dengan memusnahkan minuman beralkohol alias miras sebanyak 4.873 botol dari berbagai merek.
Pemusnahan barang bukti miras hasil operasi penindakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005. Yang dilakukan oleh Satpol PP bekerjasama dengan Polres Metro Tangerang dan Kodim 0506 Tangerang selama periode Maret-Desember 2021.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah didampingi Wakil Wali Kota Sachrudin bersama Forkopimda se-Kota Tangerang, Ketua DPRD, Kapolres, Kajari, Dandim dan Ketua Pengadilan Agama, melakukan pemusnahan miras di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Wali Kota berkata, miras dapat membahayakan generasi muda dan juga berdampak pada tingkat keamanan ketertiban di Kota Tangerang.
“Maka dari itu, kita Pemerintah Kota Tangerang akan terus melakukan penindakan-penindakan terhadap minuman beralkohol dan miras, di wilayah Kota Tangerang,” tegas Wali Kota.
“Miras dapat merusak generasi muda dan juga terganggunya keamanan ketertiban di wilayah Kota Tangerang,” imbuh dia.
Wali Kota pun tak lupa mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Tangerang yang ke-29 Tahun.
“Dirgahayu Kota Tangerang yang ke-29 Tahun. Kita harus bangga menjadi bagian masyarakat Kota Tangerang,” ujar Wali Kota.
Seusai pemusnahan barang bukti miras, Wali Kota dan jajaran Forkopimda mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-29 Kota Tangerang, Tahun 2022.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Gatot Wibowo dan jajaran, Turidi Susanto, Tengku Iwan, dan Kosasih. Serta anggota-anggota DPRD Kota Tangerang dengan mengenakan pakaian adat atau jas ala Betawi.***