Menu

Mode Gelap
Sambut Road to 5th Anniversary, Starlet Hotel BSD City Gelar Health Talk “Mengenal Lebih Dalam Hipertensi” Pembagian Daging Kurban di Masjid Al Muhajirin Buana Permai Cipondoh Berjalan Lancar Sapi Kurban Meningkat Tiap tahun, DKM Baitul Fuqoha Insani Cipadu Jaya Usulkan Penyembelihan di RPH Jaga Kualitas Udara Perkotaan, DLH Kota Tangerang Bakal Gelar Uji Emisi Gratis Idul Adha 2026, DPD Golkar Kota Tangerang Sembelih 49 Sapi dan 18 Kambing PNM Siapkan Mental Wirausaha bagi Ribuan Siswa SMK se-Indonesia

Tangerang Raya

Jadi Tim Satgas Covid-19 Tingkat Kampug, RW: Tak Digaji, Nggak Masalah

badge-check


					Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto Perbesar

Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto

TANGERANG–Pemerintah Kota Tangerang baru saja memperpanjang masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Seperti jilid I,II, PSBB lanjutan ini berlangsung selama dua pekan dan baru akan berakhir di penghujung Mei 2020 mendatang.

Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto menyampaikan, salah satu hal yang membedakan PSBB kali ini adalah peningkatan intensitas patroli untuk menekan jumlah pelanggar. Selain itu, Pemkot Tangerang baru saja mengaktifkan Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat wilayah kampung yakni RT dan RW.

“Ada 1.014 RW dan 5.700-an RT yang dilantik di 104 kelurahan untuk menjadi Satgas Covid-19 di masing-masing lingkungannya,” ujar Ivan, saat ditemui di ruangannya, Selasa (18/5/2020)

Ditambahkannya, Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat RT dan RW ini mempunyai tugas dan tanggungjawab memonitoring wilayah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Sebagai tim gugus tugas, mereka diberikan kewenangan menindak masyarakat di wilayahnya yang melakukan pelanggaran protokol pencegahan penyebaran Covid 19 selama PSBB. “Kalau ada yang melanggar minimal harus ditegur, kalau misalnya bandel ya ditindak, warung bandel bisa ditutup,” terangnya.

Ivan menyampaikan, para Ketua RW dan RT ini bertugas hingga masa pandemi Covid-19 dinyatakan selesai oleh pemerintah. “Tambahan tugas lainnya, RW dapat menindak pelanggaran yang terjadi di masyarakat. Salah satunya apabila ada rumah makan yang masih membuka usahanya untuk makan di tempat, maka akan ditutup sementara tempat usahanya,” terangnya.

Covid

covid-19

Disinggung dengan tugas mereka yang tidak ringan apakah akan mendapat insentif, menurut mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) ini, Pemkot Tangerang sudah memberi insentif kepada RT/RW jauh sebelum terjadinya Covid-19.

Untuk itu, menurutnya kini saatnya RT/RW memberikan sumbangsih tenaga dan pikirannya untuk membantu Pemkot Tangerang memerangi penyakit ini. “Sudah wayahnya (waktunya) RT dan RW melaksanakan hak dan kewajibannya. Caranya bagaimana? Ya dengan menjadi anggota satgas, lagi pula ini lingkungan sendiri,” jelasnya.

Ketua RW 03 Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Budi Santoso menegaskan, dirinya sama sekali tidak merasa keberatan dengan ada atau tidaknya insentif dalam kapasitasnya sebagai satgas penanganan Covid-19. “Karena tujuan kami hanya ingin menjaga wilayah kami aman dari Covid-19,” ujarnya. Selain itu, dirinya ingin memberi kesadaran kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19, termasuk cara penyebarannya dan bagaimana penanggulangannya. “Warga harus mandiri dalam menghadapi Covid-19 ini,” ucapnya. (Nuno/Setia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sambut Road to 5th Anniversary, Starlet Hotel BSD City Gelar Health Talk “Mengenal Lebih Dalam Hipertensi”

30 Mei 2026 - 16:29 WIB

Pembagian Daging Kurban di Masjid Al Muhajirin Buana Permai Cipondoh Berjalan Lancar

30 Mei 2026 - 14:17 WIB

Sapi Kurban Meningkat Tiap tahun, DKM Baitul Fuqoha Insani Cipadu Jaya Usulkan Penyembelihan di RPH

29 Mei 2026 - 23:47 WIB

Jaga Kualitas Udara Perkotaan, DLH Kota Tangerang Bakal Gelar Uji Emisi Gratis

29 Mei 2026 - 16:32 WIB

Trending di Lifestyle