Menu

Mode Gelap
Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota Mayapada Hospital Tangerang Banyak Layani Pasien BPJS Kesehatan Muscab II APJI Kota Tangerang Berjalan Lancar dan Sukses Pilih Ketua Baru Dari Tangerang untuk Aceh: Renovasi Tiga Masjid Pascabencana Jadi Simbol Solidaritas dan Harapan Rini Maryono: Posyandu di Porisgaga Baru Agar Laksanakan 6 Standar Pelayanan Minimal Rekayasa Lalin di Jembatan Bayur, Polisi dan PUPR Pasang Pembatas Beton

Tangerang Raya

Jadi Tim Satgas Covid-19 Tingkat Kampug, RW: Tak Digaji, Nggak Masalah

badge-check


					Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto Perbesar

Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto

TANGERANG–Pemerintah Kota Tangerang baru saja memperpanjang masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Seperti jilid I,II, PSBB lanjutan ini berlangsung selama dua pekan dan baru akan berakhir di penghujung Mei 2020 mendatang.

Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto menyampaikan, salah satu hal yang membedakan PSBB kali ini adalah peningkatan intensitas patroli untuk menekan jumlah pelanggar. Selain itu, Pemkot Tangerang baru saja mengaktifkan Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat wilayah kampung yakni RT dan RW.

“Ada 1.014 RW dan 5.700-an RT yang dilantik di 104 kelurahan untuk menjadi Satgas Covid-19 di masing-masing lingkungannya,” ujar Ivan, saat ditemui di ruangannya, Selasa (18/5/2020)

Ditambahkannya, Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat RT dan RW ini mempunyai tugas dan tanggungjawab memonitoring wilayah untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Sebagai tim gugus tugas, mereka diberikan kewenangan menindak masyarakat di wilayahnya yang melakukan pelanggaran protokol pencegahan penyebaran Covid 19 selama PSBB. “Kalau ada yang melanggar minimal harus ditegur, kalau misalnya bandel ya ditindak, warung bandel bisa ditutup,” terangnya.

Ivan menyampaikan, para Ketua RW dan RT ini bertugas hingga masa pandemi Covid-19 dinyatakan selesai oleh pemerintah. “Tambahan tugas lainnya, RW dapat menindak pelanggaran yang terjadi di masyarakat. Salah satunya apabila ada rumah makan yang masih membuka usahanya untuk makan di tempat, maka akan ditutup sementara tempat usahanya,” terangnya.

Covid

covid-19

Disinggung dengan tugas mereka yang tidak ringan apakah akan mendapat insentif, menurut mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) ini, Pemkot Tangerang sudah memberi insentif kepada RT/RW jauh sebelum terjadinya Covid-19.

Untuk itu, menurutnya kini saatnya RT/RW memberikan sumbangsih tenaga dan pikirannya untuk membantu Pemkot Tangerang memerangi penyakit ini. “Sudah wayahnya (waktunya) RT dan RW melaksanakan hak dan kewajibannya. Caranya bagaimana? Ya dengan menjadi anggota satgas, lagi pula ini lingkungan sendiri,” jelasnya.

Ketua RW 03 Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Budi Santoso menegaskan, dirinya sama sekali tidak merasa keberatan dengan ada atau tidaknya insentif dalam kapasitasnya sebagai satgas penanganan Covid-19. “Karena tujuan kami hanya ingin menjaga wilayah kami aman dari Covid-19,” ujarnya. Selain itu, dirinya ingin memberi kesadaran kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19, termasuk cara penyebarannya dan bagaimana penanggulangannya. “Warga harus mandiri dalam menghadapi Covid-19 ini,” ucapnya. (Nuno/Setia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ngaku Sepupu Ketua PWI Kota Tangerang, Pria Berinisial K Minta Bantuan ke Wali Kota

16 Mei 2026 - 19:35 WIB

Mayapada Hospital Tangerang Banyak Layani Pasien BPJS Kesehatan

11 Mei 2026 - 08:21 WIB

Muscab II APJI Kota Tangerang Berjalan Lancar dan Sukses Pilih Ketua Baru

7 Mei 2026 - 23:53 WIB

Dari Tangerang untuk Aceh: Renovasi Tiga Masjid Pascabencana Jadi Simbol Solidaritas dan Harapan

7 Mei 2026 - 22:48 WIB

Trending di Nasional