Menu

Mode Gelap
PNM Siapkan Mental Wirausaha bagi Ribuan Siswa SMK se-Indonesia Kamilla Azzahra Rilis Hate To The Moon Komisi 1 Tegaskan Penyesuaian Izin Hotel Aston Cimone Harus Segera Dilakukan Police Goes To School, Polisi Ajak Pelajar SDN Cibodas Tertib Berlalu Lintas DPRD Kota Tangerang Dorong Peran Olahraga Masyarakat Melalui KORMI Roji: Kawan-kawan Agar Lebih Giat Rawat Sapi, Supaya Dibeli Presiden

Nasional

JMSI Jatim : Media Harus Profesional

badge-check


					JMSI Jatim : Media Harus Profesional Perbesar

SURABAYA – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jatim berkomitmen membantu media siber menjadi media profesional. Profesional ini untuk dua hal, yaitu bisnis dan konten jurnalistiknya.

 

“Ini tugas kami, JMSI Jatim, untuk membantu teman-teman media menjadi lebih baik dan profesional,” kata Syaiful Anam, Sekretaris JMSI Jatim saat memberi materi dalam diskusi dengan KJL (Komunitas Jurnalis Lamongan), di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, (5/5/2021). Pada acara yang diikuti 28 wartawan dari berbagai media ini, selain Syaiful Anam, juga hadir Kanthi Wiyoto (Wakil Ketua Bidang Pendataan Anggota dan Verifikasi) JMSI Jatim.

 

“Kami ingin meningkatkan profesionalisme wartawan dan perusahaan pers,” ujar Achmad Bisri, Ketua Komunitas Jurnalis Lamongan (KJL).

 

Bisri menilai JMSI Jatim dipandang punya kompetensi memberikan pencerahan karena 90 persen anggotanya sudah terverifikasi faktual dewan pers dan wartawannya kompeten karena sudah lulus UKW.

 

Syaiful Anam, menguraikan produk jurnalistik dapat dilihat dari dua hal : konten pemberitaan dan perusahaan pers.

 

“Pedoman konten pemberitaan wartawan khususnya pemula agar memahami dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya. Misalnya beritanya akurat, berimbang, tidak hoax.

 

Sedangkan perusahaan pers, diuraikan Syaiful Anam sesuai UU Pers N0.40 Tahun 1999. Di antaranya berbentuk PT atau badan hukum berdasarkan perundangan, mencantumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka di medianya, dan persyaratan lainnya.

 

“Kompetensi wartawan dilakukan Dewan Pers dengan Uji Kompetensi Watawan. Demikian pula verifikasi perusahaan pers. Tetapi jika belum diverifikasi Dewan Pers namun perusahaan itu memenuhi syarat perusahaan pers sesuai UU di atas, maka tetap masuk produk pers,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kanti Wiyoto menguraikan syarat-syarat verifikasi perusahaan media oleh Dewan Pers.

“Wartawan yang baik adalah yang profesional. Dia dinyatakan kompeten melalui UKW,” ujar Kanti.

Demikian pula perusahaan pers khususnya media online harus terdaftar di Dewan Pers.

img 20210506 wa0063

Foto bersama pengurus JMSI Jatim, KJL, dan puluhan anak yatim usai mendapat santunan.(ist)

Acara itu diakhiri dengan pemberian santunan kepada perwakilan anak yatim sebanyak 20 orang dari Yayasan Yatim Mandiri, dilanjutkan dengan buka puasa bersama anak yatim.(rls)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Tangerang untuk Aceh: Renovasi Tiga Masjid Pascabencana Jadi Simbol Solidaritas dan Harapan

7 Mei 2026 - 22:48 WIB

Sinergi Kemendagri, Yayasan Indah Berbagi, dan Ford Foundation di Hari Bumi 2026

24 April 2026 - 17:11 WIB

Pangdam Jaya Pimpin Groundbreaking Jembatan Garuda Dan Gentengisasi

26 Maret 2026 - 11:59 WIB

Iskandar Soroti Bahaya Uap VOC di SPBU, Desak Regulasi untuk Lindungi Pekerja dan Lingkungan

14 Maret 2026 - 07:13 WIB

Trending di Lifestyle