Para Pengasuh Ponpes Mendorong Pemerintah Kota Tangerang Segera Menerbitkan Perda Tentang Pesantren

0

TANGERANG, Jagad Banten – Para pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Tangerang mengusulkan dan mendorong agar Pemerintah Kota Tangerang segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren.

 

Usulan dan dorongan itu dilakukan mereka saat menggelar hari ulang tahun (Harlah) Nahdlatul Ulama (NU) tingkat Kota Tangerang ke-96 di Ponpes Asshiddiqiyah 2 Batuceper Kota Tangerang pada Senin 21 Februari 2022.

 

Mereka sekaligus melakukan pernyataan sikap untuk segera terbitnya Perda Pesantren tersebut oleh Pemerintah Kota Tangerang. Pernyataan sebanyak lima point itu dipimpin Pengasuh Ponpes Asshiddiqiyah 2 Batuceper KH Muhammad Ulil Abshor Al – Hafidz.

 

Di antaranya point yang disebutkan itu, bahwa pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat Indonesia sejak masa sebelum kemerdekaan dan telah berkontribusi penting dalam mewudukan masyarakat Indonesia yang terdidik, beriman, dan berakhlak mulia.

 

Kemudian, kata dia, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan maupun perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Terbitnya Undang-Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 memberi jaminan bagi penyelenggaraan pesantren dalam memainkan perannya dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

 

“Sebagai bentuk rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dari pemerintah kepada pesantren dengan tetap memelihara tradisi dan kekhasannya,” kata Pengasuh Ponpes Asshiddiqiyah 2 Batuceper KH Muhammad Ulil Abshor Al – Hafidz.

 

Kata pria yang akrab disapa Gus Ulil itu untuk merespon dinamika, aspirasi, dan perkembangan pesantren maka pada hari ini, Senin 21 Februari 2022 di Ponpes Asshiddiqiyah 2 Batuceper Kota Tangerang bertepatan puncak pelaksanaan peringatan Harlah NU ke-96 Kota Tangerang, maka para pengasuh dan pimpinan Ponpes Kota Tangerang mengusulkan dan mendorong Pemerintah Kota Tangerang segera menertibkan Peraturan Daerah  tentang Pesantren di Kota Tangerang sebelum akhir tahun 2022.

 

Sementara, Pengasuh Ponpes An Nuqthah KH A. Zuhri Fauzi mengatakan agar pemangku kepentingan di Kota Tangerang memperhatikan keberadaan pondok pesantren dengan segera menerbitkan Perda Pesantren. “Kita ingatkan agar persoalan dunia bagi mereka juga selesai,” katanya.

 

KH A Zuhri Fauzi menegaskan, harapan segera terbit Perda Pesantren bukan karena pihaknya mengemis. Namun bagaimana perhatian dan kepedulian para pemangku kepentingan di Kota Tangerang ini terhadap pondok pesantren.

 

Anggota DPRD Kota Tangerang Tasril Jamal yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan pihaknya (DPRD) diminta untuk membuat Perda Pesantren oleh para pengasuh ponpes tersebut. “Nah kita buat pansusnya nanti dan siap mengkawalnya,” katanya. 

 

Para Pengasuh Ponpes Mendorong Pemerintah Kota Tangerang Segera Menerbitkan Perda Tentang Pesantren Silaturahim para pengasuh Ponpes di Kota Tangerang dalam harlah NU ke-96 di Ponpes As Shiddiqiyah Batuceper.(ist)[/caption]

 

Menurutnya saat ini turunannya sudah jelas karena sudah ada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Disana jelaskan juga untuk kegiatan dakwah dan umat.

 

Selain itu diperkuat Undang-Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 yang memberi jaminan bagi penyelenggaraan pesantren dalam memainkan perannya dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

 

“PKB sangat dukung dan suport untuk dibuat Perwal dan Perda selanjutnya kita implementasikan di setiap pondok pesantren,” tandasnya. Menurutnya dalam bulan ini juga pihaknya membentuk pansus dan perda inisisiatif tentang Perda Pesantren di Kota Tangerang. ***

 

 

Loading...