Menu

Mode Gelap
Muscab II APJI Kota Tangerang Berjalan Lancar dan Sukses Pilih Ketua Baru Dari Tangerang untuk Aceh: Renovasi Tiga Masjid Pascabencana Jadi Simbol Solidaritas dan Harapan Rini Maryono: Posyandu di Porisgaga Baru Agar Laksanakan 6 Standar Pelayanan Minimal Rekayasa Lalin di Jembatan Bayur, Polisi dan PUPR Pasang Pembatas Beton Polres Metro Tangerang Kota Gandeng Warga Jaga Kamtibmas, Sekaligus Salurkan Bantuan Sosial Volume Sampah Ramadan Masih Stabil, DLH Kota Tangerang Tetap Siaga Kontrol Kebersihan

Hukrim

Parkir Liar di Sekitar RSUD Kota Tangerang Ditertibkan

badge-check


					Kegiatan penertiban parkir liar di sekitar RSUD Kota Tangerang.(ist) Perbesar

Kegiatan penertiban parkir liar di sekitar RSUD Kota Tangerang.(ist)

TANGERANG, Jagadbanten.id – Kecamatan Tangerang bersama anggota Satpol PP, Dishub dan Kepolisian melakukan penertiban parkir liar yang dikelola pihak-pihak tak resmi di sekitar RSUD Kota Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Jumat (11/7/2025).

Camat Tangerang, Yudi Pradana mengatakan penertiban itu dilakukan karena keberadaan parkir liar tersebut telah merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

“Kami sudah menerima laporan masyarakat yang merasa terganggu dan mengganggu ketertiban dengan  maraknya parkir liar tersebut. Akhirnya, tadi kami bersama Satpol PP, Dishub, dan pihak kepolisian tengah lakukan langkah penertiban,” ujar Yudi Pradana.

Yudi juga mengatakan  di area rumah sakit tersebut  seharusnya menjadi tempat pelayanan publik. “Praktik parkir ilegal ini tidak boleh dibiarkan karena selain tidak menyetor pendapatan ke kas daerah, juga rawan menimbulkan keresahan, termasuk potensi tindak kejahatan seperti kehilangan kendaraan,” tegasnya.

Dijelaskannya juga, kawasan RSUD Kota Tangerang seharusnya hanya memiliki kantong parkir resmi yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG).

“Nantinya akan dipastikan hanya ada satu pengelola resmi, sehingga masyarakat dapat parkir dengan aman dan tarif yang jelas,” katanya.

Yudi juga mengimbau masyarakat untuk ikut membantu pemerintah dengan melapor jika menemukan praktik parkir liar atau pungutan tidak resmi.

“Kami sangat mengapresiasi perhatian warga. Jangan sungkan untuk melaporkan ke kami atau ke pihak berwenang bila ada hal yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tutupnya.(Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Muscab II APJI Kota Tangerang Berjalan Lancar dan Sukses Pilih Ketua Baru

7 Mei 2026 - 23:53 WIB

Dari Tangerang untuk Aceh: Renovasi Tiga Masjid Pascabencana Jadi Simbol Solidaritas dan Harapan

7 Mei 2026 - 22:48 WIB

Rini Maryono: Posyandu di Porisgaga Baru Agar Laksanakan 6 Standar Pelayanan Minimal

6 Mei 2026 - 18:26 WIB

Rekayasa Lalin di Jembatan Bayur, Polisi dan PUPR Pasang Pembatas Beton

4 Mei 2026 - 22:57 WIB

Trending di Hukrim