Seribu Tandatangan JMSI Dukung KPK Berantas Korupsi
KENDARI, Jagad Banten.id – Aksi Seribu tanda tangan dari anggota JMSI seluruh Indonesia dan masyarakat Kendari mendukung KPK memberantas Korupsi sampai ke akar-akarnya.
Aksi tersebut berlangsung Rabu pagi ( 9/2/2022) di Tugu MTQ, Kota Kendari dalam rangka memeriahkan Hari Pers Nasional.Acara yang dipimpin Pembina JMSI Pusat Mursyid Sonsang dan Sekjen JMSI, Mahmud Marhaba.
Menurut Mursyid Sonsang, Alumni Lemhannas PPSA 18 itu korupsi di Indonesia begitu parah. Data dari KPK hingga Januari 2022 setidaknya 22 gubernur dan 122 bupati/walikota pemerintahan kota yang terlibat tindak pidana korupsi.
“Ini sangat miris, dalam hal ini mari kita dukung KPK untuk terus bersemangat memberantas korupsi sampai ke akar akarnnya,” ujar Mursyid.
Mewakili Ketua Umum Teguh Santosa, Sekretaris Jenderal (Sekjen) JMSI Mahmud Marhaba bersama pengurus daerah (Pengda) lainnya menyatakan siap mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK RI.
“JMSI siap mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK RI. Lawan korupsi, yes. Lawan korupsi, yes. Lawan korupsi, yes,” ucap Mahmud Marhaba.
Ia tegas menyatakan bahwa hari ini JMSI mendeklarasikan, menandatangani dan ingin melibatkan masyarakat untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
“Kami menyatakan pada dunia bahwa JMSI siap mendukung apa yang dilakukan KPK, kita semua ingin memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Menurut mantan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Gorontalo tersebut, korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga. Sebab, korupsi harus dilakukan secara bersama untuk pemberantasannya.
“Oleh alasan inilah JMSI terpanggil untuk mendukung apa yang dilakukan oleh KPK,” terang mantan Sekretaris PWI Gorontalo selama dua periode itu.
Mahmud mengutarakan bahwa JMSI di seluruh daerah akan masuk ke semua lini untuk mendukung KPK RI dalam pemberantasan korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kita akan masuk ke semua lini, eksekutif, legislatif dan yudikatif bahkan sampai ke partai politik (parpol). Tidak ada lagi transaksi jual beli karena menggunakan uang negara itu merugikan rakyat,” bebernya.***