Warga Kelurahan Karang Timur Manfaatkan Layanan Keliling Bayar PBB

0

 

Tangerang,jagadbanten.id – pelayanan mobil keliling yang diadakan Pemkot Tangerang bersama bank BJB disambut baik warga Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, Senin (30/1/23) kemaren.

 
Beberapa warga terlihat sudah menunggu sejak pagi di halaman kantor Kelurahan Karang Timur, sebagai lokasi pelayanan PBB  di atas mobil pelayanan di atas mobil BJB.
 
“Mumpung lagi dekat dan tidak ada antrian jadi saya datang kesini untuk membayar PBB,” kata Ratnawati, warga RT 02 RW 06.
exif jpeg 420
Exif_JPEG_420
Selain lebih mendekatkan dengan wajib pajak , Pemkot Tangerang dalam rangkaian HUT ke-30 Kota Tangerang, Pemkot Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan diskon hingga 70 persen yang berlangsung sejak  16 Januari hingga 31 Maret 2023.
 
Sementara itu, Lurah Karang Timur, H. Ashari Hermawan mengatakan adanya pelayanan itu telah diinformasikan kepada masyarakat melalui ketus RW dan RT.
 ” Begitu ada kepastian tentang pelayanan keliling dan pemberlakuan diskon ini, saya langsung informasikan kepada masyarakat agar masyarakat lebih mudah membayarnya,” jelas Lurah.
 
Kepala Bidang Penetapan, Penagihan dan Penyelesaian Piutang, Yoga Sektianto menyampaikan layanan mobil keliling ini agar memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak.
 
“Selain membuka loket di 13 Kecamatan, kita mengadakan mobil keliling yang datang ke rumah warga, komplek perumahan untuk jemput bola agar memudahkan masyarakat dalam membayar pajak,” ujar Yoga.
 
Tentunya, layanan mobil keliling kali ini memberikan diskon menarik yaitu diskon sampai 70 persen berlaku sejak 16 Januari sampai 31 Maret 2023.
 
“Dalam rangka HUT ke-30 Kota Tangerang, kami melalui Bapenda memberikan diskon hingga 70 persen untuk PBB-P2 Tahun 1994 hingga 2014, serta Tahun 2015 hingga 2022 dihapuskan dendanya, dan ini berlaku sampai 31 Maret 2023” lanjutnya.
 
Tak hanya itu, di Tahun 2023 untuk pajak terhutang buku satu sudah gratis sejak 2018, buku dua diberikan diskon 10 persen, buku tiga sebesar 5 persen, buku empat sebesar 6 persen, dan buku lima sebesar 3 persen.
 
Diharapkan, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas dan kemudahan dalam kewajiban membayar pajak PBB-P2 maupun BPHTB untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Tangerang. (Andry)
 
 
Loading...