Warga Setuju Jam Operasional Truk Tanah Diperketat di Tangerang

0

TANGERANG, Jagadbanten.id – Pemerintah daerah yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang tengah menegakkan aturan Perwal dan Perbub terkait jam operasional dan kepatuhan truk tanah dan sejenisnya.

Diketahui, dua Posko Terpadu dibangun di Exit Tol Benda Utama, Jalan AMD, Jurumudi, Kecamatan Benda dan Pertigaan Dadap Kota Tangerang.

Warga Setuju Jam Operasional Truk Tanah Diperketat di Tangerang
Sejumlah truk tanah yang kerap melintas di jalan raya Kota Tangerang.(andry)

Ditujukan untuk melakukan penghentian berlalu-lintas bagi truk yang didapati melanggar jam operasional yaitu pada pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Setelah itu, truk-truk tersebut diendapkan sementara sampai jam operasional yang diberlakukan yaitu pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Langkah ini pun diapresiasi dan disetujui warga sekitar. Terlebih mereka yang mengaku, cukup terganggu dengan pergerakan truk tanah yang memiliki muatan hingga 8,5 ton lebih. Selain memicu kemacetan, truk tanah juga membuat resah karena berpotensi kecelakaan saat jam padat yaitu pagi dan sore hari.

“Truk tanah lewat Jalan AMD atau Exit Tol Benda ini memang tidak kenal waktu, hampir 24 jam selalu ada. Rasanya para truk itu tidak kenal jam operasional yang diberlakukan. Macet di jam berangkat dan pulang kerja luar biasa, kecelakaan pun kerap terjadi,” ungkap Mandi, salah seorang warga Kecamatan Benda, Senin 31 Oktober 2022.

Ia pun berharap pengawasan atau penegakan aturan jam operasional truk tanah ini bisa semakin diperketat. “Sehingga, mereka bisa lebih patuh. Karena arah Jalan Dadap jalannya sudah rusak parah, lagi-lagi itu dikarenakan mobilitas truk yang tinggi,” jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan, Mulyadi, warga Kecamatan Benda yang menyatakan truk yang tak kenal waktu operasional ini membuat kerusakan jalan lebih cepat. Sehingga kecelakaan cukup sering terjadi.

“Saya setuju dengan pengawasan seperti ini. Semoga bisa dilakukan setiap hari, sehingga truk-truk tidak menggangu atau meresahkan para pengendara di jam sibuk,” harapnya.

Warga Setuju Jam Operasional Truk Tanah Diperketat di Tangerang
Aparat gabungan pemerintah di Kota Tangerang memberikan keterangan ke awak media terkait peraturan jam operasional truk tanah.(andry)

Sebagai informasi, pengawasan dengan Posko Terpadu ini akan dilakukan 10 hari hingga satu bulan ke depan. Hari pertama, dimulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB petugas berhasil menghentikan 63 truk yang melanggar.

Truk yang diendapkan ditaro di tiga kantong parkir yang disiapkan, yaitu Jalan AMD, Simpang Songsid dan Jalan Husen Sastra Negara dengan kapasitas 200 truk.(Andry)

Loading...