AJV, Dewan Pers, dan Vlog Anak SD

0

Tangerang, Jagadbanten.id – Aliansi Jurnalis Video (AJV) Pengurus Daerah Banten jadikan momentum buka puasa bersama sebagai ajang tali silaturahmi, dan pembahasan tentang beberapa program kerja yang akan di laksanakan, kegiatan bukber tersebut berlangsung di Kafe Royal, Taman Royal, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (21/4/22).

 

Dalam kegiatan buka puasa bersama yang di inisiasi oleh AJV Koorwil Kota Tangerang Hasandjtama, Eky Fajrin Sekretaris dan Iwan Setiawan Bendahara, kegiatan ini di hadiri oleh Haris Djauhari, Ketua Dewan Pembina AJV Pusat, Nugroho F Yudho, Sekertaris Dewan Pembina AJV Pusat, Gunadi Ketua AJV Pengda Banten, Iksan Bhakti Sekertaris AJV Banten, Firdaus Rahmadi Koorwil Kota Tangerang Selatan, dan sejumlah pengurus AJV wilayah Banten.

 

“Dalam momentum kegiatan buka puasa bersama kali ini kita manfaatkan sebagai ajang tali silaturahmi, dan membahas tentang program kerja yang akan mendatang,” ujar Iksan mantan wartawan Antv yang menjabat sebagai Sekertaris AJV Pengda Banten.

 

Iksan menjelaskan sejumlah kegiatan program kerja yang akan diselengarakan oleh AJV Banten. “Dimulai dengan ide AJV Banten yang akan mengadakan lomba vlog anak SD yang mengambil tema Ramadan Setelah Era Pandemi. Idenya sederhana, era media sosial ini ternyata tidak hanya dinikmati orang-orang dewasa tetapi juga anak-anak, yang sudah tidak asing lagi ketika berada di depan kamera,” jelasnya.

 

Dilain sisi, Haris dan Nugroho selaku Dewan Pembina Pusat sangat mengapresiasikan kegiatan program kerja tersebut.”Kami sangat mengapresiasikan ide lomba vlog tersebut,” ucap Haris.

 

Mereka pun meminta agar konsep tersebut segera dieksekusi karena punya cita rasa tersendiri.Konsep vlog anak SD ini menurut saya brilian. Saya tidak pernah membayangkan ide tersebut. Ini bagus dan perlu dilaksanakan,” harapnya.

 

Nugroho yang kerap di sapa Kang Nugroho pun bercerita konsep pendidikan tentang video dokumenter yang melibatkan pewarta televisi di Sumatera Selatan.

 

“Waktu itu, ada pelatihan dengan menghadirkan jurnalis National Geografic. Hasil dari pelatihan itu, belasan wartawan televisi membuat dokumenter tentang daerah di Sumatera Selatan, kegiatan tersebut terbilang sukses. Bahkan, sang kepala daerah mendukung penuh pembuatan dokumenter tersebut,” ujar Nugroho.

 

Selepas pembicaraan tentang vlog anak SD, diskusi kemudian mengalir tentang Dewan Pers. Selama ini lembaga tersebut ‘dianggap’ super power ketika bicara soal pers. Mulai dari uji kompetensi wartawan, konstituen dewan pers, hingga intervensi terkait bisnis media.

 

Bahkan pernah ada berita tentang larangan jurnalis yang tidak boleh meliput jika belum punya sertifikat kompetensi wartawan. Yang kemudian informasi tersebut diralat oleh Dewan Pers.

 

Kang Haris yang memang berpengalaman soal Dewan Pers kemudian panjang lebar bercerita soal lahirnya lembaga tersebut, Menurutnya, lahirnya Dewan Pers itu berawal dari bebasnya kehidupan pers mulai 1945 sampai 1967.

 

Dimana pers dengan bebasnya bisa mengkritik pemerintah. Hingga kemudian Presiden Soekarno tak tahan juga dengan kritik tersebut dan berpikir ingin membuat lembaga yang bisa mengontrol pers. Makanya dibuat Dewan Pers.

 

“Jadi lahirnya Dewan Pers itu akibat bebasnya pers. Pasca Orde Baru rontok yang dimulainya kebebasan pers, belum ada apa-apa dibanding era Soekarno,” katanya.

 

Ia menjelaskan, soal fungsi Dewan Pers yang sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 15 ayat 2.

 

“Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.”

 

“Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah, memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, mendata perusahaan pers,” terangnya.

 

Dirinya pun mengkritik Dewan Pers yang sudah keluar dari tugas dan fungsinya.

“Contohnya soal Uji Kompetensi Wartawan atau UKW. Menurutnya, UKW biasanya dilekatkan ke Pasal 15 ayat 2 huruf e di atas karena ada kalimat meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.Kalimat ini ditafsirkan menjadi dasar UKW,”

 

Padahal, kalimat ini tidak dapat dipotong seenaknya sendiri. Ia harus dimaknai secara utuh sebagaimana yang tertulis, yakni memfasilitasi organisasi pers. Bukan membuat UKW atau penilaian terhadap wartawan.

 

Yang harus menyusun peraturan dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan adalah organisasi pers, yakni organisasi jurnalis. Bukan Dewan Pers. Apalagi, UKW adalah ujian. Dewan Pers menguji tanpa mengajar atau mendidik terlebih dahulu. Ujug2 orang diuji. Di mana di dunia ada contoh yang seperti itu? Ngarang!,” tegasnya.

 

AJV, Dewan Pers, dan Vlog Anak SD
Silaturahin Pengurus Daerah AJV Banten dengan AJV Pusat.(ist)

 

 

Dirinya pun meminta agar AJV memiliki peranan penting dalam era yang serba digital. “Makanya saya bersemangat ketika teman-teman AJV Banten memiliki konsep atau program yang akan dijalankan. Ini bagus dan harus dijalankan,” ujarnya.

Dilain waktu, Sejumlah pengurus AJV Banten mengucapkan terimakasih atas kehadiran kedua punggawa AJV tersebut.

 

“Terima kasih akan kehadiran dua punggawa AJV. Keduanya menjadi penyemangat dan penambah energi pengurus di Banten. Ide tentang vlog anak SD harus segera direalisasikan. Semoga dalam waktu dekat lomba tersebut bisa terlaksana dan mendapatkan atensi yang cukup baik. Hidup AJV,” ucapnya.(San)

 

 

Loading...