Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

Besok, PBB Demo Tuntut MUI Tunduk pada Konstitusi Soal Al-Zaytun dan Panji Gumilang

badge-check

Dari kiri ke kanan,M. Adhan Ismail, Syamsul Bahari Rumalutur,  Muhammad Afiffudin Anshori,dan Sukma Wijaya Hasibuan.(ist) Perbesar

Dari kiri ke kanan,M. Adhan Ismail, Syamsul Bahari Rumalutur, Muhammad Afiffudin Anshori,dan Sukma Wijaya Hasibuan.(ist)

JAKARTA, Jagadbanten.id – Pemuda Bulan Bintang (PBB) akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Pusat MUI Jalan Proklamasi 51, Menteng, Jakarta Pusat besok , Kamis 6 Juli 2023.

Aksi tersebut merupakan sikap PBB yang melihat Majelis Ulama Indonesia  (MUI) dinilai telah melampaui kewenangannya perihal Panji Gumilang dan Al-Zaytun.

Namun, Koordinator aksi Muhammad Affifudin Anshori mengatakan  Aksi unjuk rasa  ini karena penegakan konstitusi, tidak ada hubungam emosional dengan Panji Gumilang seperti belakangan ini. Masa aksi unjuk rasa rencana 70 orang terdiri dari mahasiswa, pemuda dan masyarakat.

“Ini bukanlah masa tandingan untuk mendukung Panji Gumilang, karena kalau masa tandingan lebih cocok melakukan aksinya di Bareskrim, ini karena kita ingin menegakan konstitusi,” kata Affifudin, Rabu 5 Juli 2023.

Affifudin menjelaskan alasan mengapa melakukan aksinya di MUI. Menurutnya beberapa pernyataan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ukhuwah dan Dakwah Muhammad Cholil Nafis justru memperkeruh keadaan dan tidak sesuai dengan visi misi MUI. Selain itu Tindakan-tindakan  MUI saat ini sudah melampaui batas.

“Hak untuk penyelidikan dan penyidikan dalam KUHP adalah penegak hukum bukan MUI, karena mereka (MUI) ini bukan penegak hukum, ini yang harus diluruskan di masyarakat agar masyarakat tidak bingung,” terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan dalam undang-undang Ormas nomor 17 tahun 2013 ormas dilarang dalam melakukan hal – hal yg menjadi wewenang penegak hukum.Desakan publik menurutnya juga tidak dapat menjadi acuan bagi MUI untuk memutuskan.

“MUI menyelidikinya dengan sendirian, harusnya jika ada dugaan-dugaan dilaporkan, tidak perlu menyampaikan di media yang akhirnya menimbulkan kekeruhan di masyarakat. Sehingga membuat masyarakat menjadi bingung,” tutur Affifudin.

Ia menjelaskan akibat tekanan publik dan statement MUI dikhawatirkan membuat kinerja  polisi jadi tidak proporsional dalam penegakan hukum. Padhal MUI bukan lembaga hukum dan tidak dapat mengintervensi penegak hukum.

Affifudin menegaskan Pemuda Bulan Bintang, (Partai Bulan Bintang) yang fokus dalam penegakan konstitusi bernegara  merasa terpanggil karena negara Indonesia adalah negara hukum.

“Kami melihat langkah MUI berlebihan, saudara Panji Gumilang mempunyai hak asas praduga tidak bersalah kok disudutkan, bahkan dicemooh,” pungkasnya.(sgr/iws)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sachrudin, Andra Soni hingga Menteri PU Susuri Sungai Angke Atasi Persoalan Banjir

2 Nov 2026 - 09:39 WIB

Sachrudin, Andra Soni hingga Menteri PU Susuri Sungai Angke Atasi Persoalan Banjir

Gorvu Kota Tangerang Direplikasi Kementerian PANRB, Wali Kota Sachrudin dan Sesmen PANRB Teken Nota Kesepakatan

27 Okt 2026 - 18:17 WIB

Gorvu Kota Tangerang Direplikasi Kementerian PANRB, Wali Kota Sachrudin dan Sesmen PANRB Teken Nota Kesepakatan

‎Pengukuhan Ketua dan Pengurus FORWAT Periode 2026 – 2029, Teguhkan Solidaritas dan Integritas Jurnalis

25 Okt 2026 - 21:58 WIB

‎Pengukuhan Ketua dan Pengurus FORWAT Periode 2026 – 2029, Teguhkan Solidaritas dan Integritas Jurnalis

Sengketa Muktamar Mathla’ul Anwar di PN Jakpus, Ahmad Nawawi: Jangan Prematur Menafsirkan Putusan

25 Sep 2026 - 11:30 WIB

Sengketa Muktamar Mathla’ul Anwar di PN Jakpus, Ahmad Nawawi: Jangan Prematur Menafsirkan Putusan
Trending di Hukrim