Menu

Mode Gelap
Sambut Road to 5th Anniversary, Starlet Hotel BSD City Gelar Health Talk “Mengenal Lebih Dalam Hipertensi” Pembagian Daging Kurban di Masjid Al Muhajirin Buana Permai Cipondoh Berjalan Lancar Sapi Kurban Meningkat Tiap tahun, DKM Baitul Fuqoha Insani Cipadu Jaya Usulkan Penyembelihan di RPH Jaga Kualitas Udara Perkotaan, DLH Kota Tangerang Bakal Gelar Uji Emisi Gratis Idul Adha 2026, DPD Golkar Kota Tangerang Sembelih 49 Sapi dan 18 Kambing PNM Siapkan Mental Wirausaha bagi Ribuan Siswa SMK se-Indonesia

Banten

Cegah Penyebaran Covid-19, Polda Banten Larang Kegiatan Takbir Keliling

badge-check


					Cegah Penyebaran Covid-19, Polda Banten Larang Kegiatan Takbir Keliling Perbesar

KOTA SERANG – Kepolisian Daerah Banten (Polda Banten) menegaskan bahwa kegiatan takbir keliling di wilayah hukum Polda Banten ditiadakan.

 

Adapun pelarangan takbir keliling tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama RI No SE 07 Tahun 2021.

 

Saat ditemui, Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan pelarangan takbir keliling tersebut dilakukan guna mencegah penularan Covid-19.

 

“Kegiatan takbir keliling di tahun ini ditiadakan, dimana tujuannya untuk mengantisipasi keramaian dan dikhawatirkan terjadi penularan Covid-19,” kata Rudy Heriyanto. Rabu, (12/05/2021).

 

“Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia No SE 07 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 H,” lanjut Rudy Heriyanto.

 

Untuk itu, Rudy Heriyanto mengajak kepada seluruh masyarakat agar melakukan takbiran di masjid dan musholla masing-masing tanpa terpengaruh zona resiko penularan.

 

“Pada dasarnya masyarakat boleh menggelar takbir di masjid atau musholla tanpa terpengaruh zona resiko penularan. Dan jangan lupa kapasitasnya diatur serta tingkat keterisian masjid dan musholla tak lebih dari 10 persen. Selain itu wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat,” jelas Rudy Heriyanto.

 

“Dan juga kegiatan takbiran ini bisa disiarkan secara virtual dari masjid atau musholla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musholla. Silahkan masyarakat manfaatkan teknologi yang ada, mari bantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” tutup Rudy Heriyanto.(Bidhumas/rls)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Bumi, Banksasuci Foundation dan JMSI Banten Tanam 1.000 Pohon di Situ Cihuni

22 April 2026 - 21:59 WIB

Kembali Pimpin IHKA Banten, Slamet Suprianto Akan Inisiasi BPC Bandara

19 April 2026 - 23:57 WIB

Reses di Kota Tangerang, Michael Eka Sugiharto Kaget ada Wilayah Belum Miliki Posyandu

19 Februari 2026 - 19:05 WIB

Dewan Pers Respons Positif Usulan JMSI soal Perluasan Perlindungan HAM bagi Pekerja Pers

9 Februari 2026 - 08:17 WIB

Trending di Banten