Menu

Mode Gelap
Rekayasa Lalin di Jembatan Bayur, Polisi dan PUPR Pasang Pembatas Beton Polres Metro Tangerang Kota Gandeng Warga Jaga Kamtibmas, Sekaligus Salurkan Bantuan Sosial Volume Sampah Ramadan Masih Stabil, DLH Kota Tangerang Tetap Siaga Kontrol Kebersihan Bertahun-tahun Tidak Ada Perbaikan, Sejumlah Jalan Paving Block di Cipondoh Rusak Parah Wakil Walikota Maryono: Optimalkan SPM demi Layanan Publik Makin Berkualitas Perda 7 dan 8 Masih Berlaku, Sachrudin: Kalau Pun Ada Perubahan Itu Karena Perubahan KUHAP dan Penguatan Implementasinya

Banten

DKP Kota Tangerang Sidak Pasar Kue di Ciledug

badge-check


					DKP Kota Tangerang Sidak Pasar Kue di Ciledug Perbesar

 

Tangerang,Jagadbanten.id – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang, Kamis (15/12/2022) pagi menggelar sidak pengawasan keamanan pangan terpadu akhir tahun. 

Ada dua lokasi  yang menjadi sasaran kegiatan ini yakni Pasar Saraswati yang merupakan salah satu lokasi sentra penjualan kue dan Pasar  Plaza Baru Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Hasilnya didapati sejumlah bahan pangan mengandung zat berbahaya.

Dalam kegiatan yang dimulai sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 08.30 WIB ini, melibatkan di  antaranya aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota, Dinas Kesehatan,  Dinas Perindagkop dan UKM serta Satpol PP Kota Tangerang. 

 Dari Pemprov Banten turut hadir di  antaranya dari DKP Provinsi Banten, Dinas Pertanian Banten dan lain sebagainya.

Kepala DKP Kota Tangerang Abduh Surahman menyampaikan, ada kurang lebih 261 sampel  bahan pangan yang diambil dalam kegiatan itu dan dari 261 sampel tersebut, 16 dinyatakan positif mengandung zat berbahaya.

  “Untuk bahan perikanan terpapar Formalin, jumlahnya satu sampel yakni ikan Tuna Marlin.  Kemudian dari pertanian ada dua sayuran mengandung residu pestisida. Makanya untuk amannya sebelum  dikonsumsi supaya dicuci terlebih dahulu,” ujarnya usai acara.

Dikatakannya lebih lanjut, untuk panganan olahan juga ditemukan bahan mengandung Formalin sebanyak empat sampel. 

Kemudian  ada juga bahan pangan mengandung Boraks sebanyak 1 sampel. 

“Terus kemudian ada Metalin Blue yakni  pewarna makanan ada lima. Selain itu, masih ada tiga kemasan yang positif kedaluwarsa. Jadi kita  minta untuk tidak dijual lagi,” ungkapnya.

Lebih jauh Abduh mengungkapkan, untuk pedagang yang terbukti melakukan kecurangan, baik  dengan sengaja maupun tanpa sengaja kemudian diberikan surat teguran.“Termasuk ikan tuna  yang terpapar Formalin kita sita,” ujarnya.

 Abduh juga menyampaikan, kegiatan semacam ini akan  dilakukan secara kontinyu. 

Ini sebagaimana yang sering dilaksanakan di Pasar Anyar di mana pada awalnya  temuannya begitu banyak hingga dan kini jumlahnya jauh lebih sedikit.

“Kalau sekarang rata-rata di  bawah lima, itu pun kebanyakan residu pestisida. Kalau ini kita lakukan berkala di sini, maka Insya  Allah pedagang akan lebih sadar untuk menjual produk yang lebih aman,” ucapnya.

Sementara, penjual ikan Tuna Marlin di Pasar Saraswati NA menyampaikan dirinya mendapatkan ikan tersebut dari Muara Angke, Jakarta dan mengaku tidak mengetahuinya. Namun dia pun pada akhirnya hanya bisa pasrah dan menurut imbauan petugas agar tidak lagi menjual ikan mengandung zat berbahaya tersebut. “Iya pak, kita juga enggak tau,” ujarnya. (Andry)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rekayasa Lalin di Jembatan Bayur, Polisi dan PUPR Pasang Pembatas Beton

4 Mei 2026 - 22:57 WIB

Anggota DPRD Kota Tangerang Menanggapi Ketidakhadirannya di Haul Syekh Nawawi

28 April 2026 - 23:17 WIB

Halal Bihalal IWAPI Diisi Talk Show Kesehatan dari Mayapada Hospital Tangerang

28 April 2026 - 21:17 WIB

BPJS Kesehatan Bahas Reaktivasi PBI JK, Pastikan Masyarakat Tetap Terlindungi

28 April 2026 - 14:35 WIB

Trending di Ekonomi