Menu

Mode Gelap
Agar Jadi Benteng Aqidah, Pelantikan Pengurus Permata Dihadiri Para Ulama dan Habaib

Banten

FGSNI Akan Terus Perjuangkan Guru Madrasah Usia 55 Tahun ke Atas untuk Dapat SK Inpassing

badge-check


					Ratusan guru madrasah menghadiri Mukerwil 1 FGSNI Banten.(setia) Perbesar

Ratusan guru madrasah menghadiri Mukerwil 1 FGSNI Banten.(setia)

SERANG, Jagadbanten.id – Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing (FGSNI) akan terus memperjuangkan para guru madrasah yang sudah usia 55 tahun ke atas untuk mendapat SK Inpassing.

FGSNI menilai bahwa para guru madrasah tersebut sudah sangat berjasa memajukan generasi muda dalam pendidikan keagamaan. Karena itu mereka sudah selayaknya mendapat kesejahteraan lewat pemberian SK Inpassing oleh pemerintah.

Para guru  madrasah itu mereka yang mengajar di jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Harapan guru madrasah usia 55 tahun ke atas agar segera dapat SK Inpassing mengemuka saat diadakan Musyawarah Kerja Wilayah (Mukerwil) 1 FGSNI Provinsi Banten di ruang Banggar DPRD Provinsi Banten, Sabtu 21 Oktober 2023.

Hadir dalam kegiatan itu Ketua Umum FGSNI Agus Mukhtar, Ombudsman Perwakilan Banten Ahmad Basirin, Perwakilan Kemenag Banten Khumaedi Hakim, Ketua FGSNI Banten Buhori, para ketua FGSNI kota/kabupaten se-Banten, serta ratusan peserta Mukerwil yang merupakan para guru madrasah.

Ketua Umum FGSNI Agus Mukhtar mengajak agar para anggota kompak dalam satu gerakan. Organisasi ini memiliki misi bukan lembaga administrasi. “Harus kompak dan mewujudkan teman-teman kita yang usia 55 tahun ke atas dapat SK Inpassing,” ujarnya.

Agus menegaskan, bahwa FGSNI sudah mempunyai plan dan rencana bagi para guru madrasah usia 55 tahun ke atas agar dapat SK Inpassing. Seperti halnya saat tanggal 17 Agustus telah bertemu dengan Ombudsman. Kemudian dilanjutkan pada tanggal 23 dan 28 agustus ke kementerian terkait.

Upaya ini dalam rangka terus memperjuangkan SK Inpassing bagi para guru madrasah yang usia 55 tahun ke atas.

Perwakilan Ombudsman Banten Ahmad Sobirin mengharapkan para guru madrasah yang tergabung dalam FGSNI terus menyampaikan aspirasinya. Menurutnya terus sampaikan ke ketua dan bila belum berhasil langsung ke Ombudsman.”Pengaduan ini baik dan memang para guru madrasah itu harus sejahtera,” katanya.

FGSNI Akan Terus Perjuangkan Guru Madrasah Usia 55 Tahun ke Atas untuk Dapat SK Inpassing

Ketua Umum FGSNI Agus Mukhtar menghadiri Mukerwil 1 FGSNI Banten.(setia)

Ketua Umum FGSI Banten Buhori mengatakan bahwa FGSNI ini terus bekerja memperjuangkan hak-hak guru madrasah. Sebelumnya para guru yang di bawah usia 55 tahun sudah mendapat SK Inpassing. Namun yang di atas usia 55 tahun belum. “Kita tidak diam sampai disini tapi akan terus perjuangkan hak guru madrasah,” katanya.

Diketahui pada 1 Agustus 2023 telah ditandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 4111 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik.

Namaun dalam salah satu syarat Juknis tersebut belum mengakomodir kualifikasi guru madrasah yang usianya di atas 55 tahun. Dalam Juknis Inpassing point nomor 5 disebutkan ‘Usia maksimal 55 tahun, terhitung saat melakukan pengusulan pemberiaan kesetaraan’.(setia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peringati Hari Bumi, Banksasuci Foundation dan JMSI Banten Tanam 1.000 Pohon di Situ Cihuni

22 April 2026 - 21:59 WIB

Kembali Pimpin IHKA Banten, Slamet Suprianto Akan Inisiasi BPC Bandara

19 April 2026 - 23:57 WIB

Puluhan Anak-anak Antusias Ikuti Sanlat Ramadhan di Masjid Al Muhajirin Cipondoh

8 Maret 2026 - 11:05 WIB

Reses di Kota Tangerang, Michael Eka Sugiharto Kaget ada Wilayah Belum Miliki Posyandu

19 Februari 2026 - 19:05 WIB

Trending di Banten