Idul fitri Budi Mulia

Jangan Ngaku Kekinian, Kalau Kamu Masih Mager Daftarin Kekayaan Intelektual Milikmu

0

Di zaman yang serba canggih seperti ini, ternyata banyak orang yang belum melek tentang pentingnya mendaftarakan Kekayaan Intelektual (KI) yang mereka miliki. Lah kok bisa yah seperti itu?

Dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum memahami masalah dan substansi hak Kekayaan Intelektual. Padahal peran Kekayaan Intelektual pada saat ini sangat penting untuk kemajuan ekonomi kreatif yang dapat mendorong kemajuan ekonomi bangsa Indonesia.

Banyangkan kerugian yang akan kita terima bila Kekayaan Intelektual yang kita miliki ternyata diakui haknya oleh pihak lain?, contohnya pembajakan, plagiat, dan pelanggaran terkait KI yang terjadi sekarang.

Oleh karena itu kita wajib mendaftarkan Kekayaan Intelektual yang kita miliki agar kita mempunyai hak dan perlindungan atas Kekayaan Intelektual tersebut.

Terus cara daftarnya bagaimana? eeeits jangan sedih Kekayaan Intelektual berupa : Merek, Paten DTLST dan RD ( Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang ), Hak Cipta dan Desain Industry, Indikasi  Geografis, dan KI komunal bisa didaftarkan di DJKI, Kementerian Hukum dan Ham.

Caranya mudah sekali klik aja https://www.dgip.go.id/ semua serba serbi tentang KI ada di situs ini, dan kalau masih belum paham juga ada call center yang siap membantu. Jadi jangan ragu lagi yah untuk segera mendaftarkan Kekayaan Intelektual yang kalian punya, nanti kalian juga yang rugi kalau  tidak terdaftar. ***

Penulis  : Nurhasanah, Ilmu Pemerintahan, Universitas Yuppentek Indonesia.

Ilustrasi : Hari Prasetiyo (Hari Prast)

 

 

Loading...