Tangerang, Jagadbanten.id – Pemkot Tangerang , Banten melarang penggunaan petasan pada perayaan malam tahun baru 2023 mendatang Menyusul Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 400.10/8922/SJ. per tanggal 20 Desember 2022, tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Saat Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengungkapkan untuk penggunaan bunga api atau kembang api masih diperbolehkan untuk meriahkan malam pergantian tahun.
“Tertuang pada poin 10 adanya larangan penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan, kebakaran dengan korban manusia atau barang. Atas aturan ini, Satpol PP beserta jajaran lainnya seperti Polres Metro Tangerang Kota dipastikan akan melakukan imbauan dan pengawasan dengan aturan yang telah diberlakukan ini,” ungkap Wawan, Senin (26/12/2022).
Ia pun menyatakan, melalui aturan ini seluruh masyarakat Kota Tangerang diharapkan dapat menjaga keamanan dalam ketertiban umum dengan menjalin koordinasi bersama semua unsur jajaran Pemkot Tangerang, hingga RT/RW dan TNI-Polri, untuk terciptanya keamanan lingkungan, dengan tidak menggunakan dan menyalakan petasan pada saat perayaan tahun baru 2023.
“Seluruh masyarakat diimbau untuk dapat bekerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban umum, dengan mematuhi aturan larangan penggunaan petasan. Petugas akan berupaya melakukan tindakan persuasif, namun tak segan melakukan tindakan penyitaan pada mereka yang melanggar,” tegasnya.
Di samping itu, dijelaskan Wawan penggunaan kembang api juga harus mendapatkan izin dan diawasi oleh Polisi karena menyangkut keamanan, juga keselamatan bagi masyarakat lainnya.
Satpol PP sendiri kata Wawan akan menurunkan 200 petugas yang akan bekerjasama dengan seluruh petugas gabungan selama libur Natal dan Tahun Baru ini.
Pengawasan akan dilakukan mulai dari pemukiman hingga pusat keramaian di Kota Tangerang, demi terciptanya ketertiban dan keamanan di Kota Tangerang,” kata mantan Camat Karawaci ini. (Andry)