Menu

Mode Gelap
Muscab II APJI Kota Tangerang Berjalan Lancar dan Sukses Pilih Ketua Baru Dari Tangerang untuk Aceh: Renovasi Tiga Masjid Pascabencana Jadi Simbol Solidaritas dan Harapan Rini Maryono: Posyandu di Porisgaga Baru Agar Laksanakan 6 Standar Pelayanan Minimal Rekayasa Lalin di Jembatan Bayur, Polisi dan PUPR Pasang Pembatas Beton Polres Metro Tangerang Kota Gandeng Warga Jaga Kamtibmas, Sekaligus Salurkan Bantuan Sosial Volume Sampah Ramadan Masih Stabil, DLH Kota Tangerang Tetap Siaga Kontrol Kebersihan

Banten

KPU Kota Tangerang Lantik 5.173 Petugas Pantarlih di 104 Kelurahan

badge-check


					KPU Kota Tangerang Lantik 5.173 Petugas Pantarlih  di 104 Kelurahan Perbesar

 

TANGERANG, Jagadbanten. Id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang melantik serentak 5.173 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) pada hari ini, Senin (24/6/2024). 

Kepala Divisi Data dan Informasi (Datin) KPU Kota Tangerang, Mora Sonang Marpaung menuturkan, pelantikan dilakukan di setiap kelurahan di 104 kelurahan se- Kota Tangerang.

“KPU Kota hari ini melantik 5.173 Petugas Pantarlih Pilkada 2024, serentak di 104 kelurahan 13 kecamatan Kota Tangerang,”  terangnya.

Kata Mora, seluruh Pantarlih setelah dilantik hari ini, mereka akan langsung melanjutkan bimbingan teknis (Bimtek) di kelurahan masing-masing oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Setelah bimtek itu, petugas Pantarlih langsung juga melaksanakan pencoklitan di Masing-masing wilayahnya. Untuk jumlah TPS se-kota Tangerang sebanyak 2.689 TPS, dengan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebanyak 1.385.155,” terang Mora.

Sebagai informasi, Mora menjelaskan, petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih adalah mereka yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

“Daftar pemilih untuk penyesuaian atau pencocokan data yang diterima Pantarlih berdasarkan Form model A daftar pemilih yang diberikan oleh Kami (KPU,red),” jelasnya.

“KPU kota Tangerang, berharap Pantarlih dapat melaksanakan tugas dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan,” imbuh Mora. (Andry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Muscab II APJI Kota Tangerang Berjalan Lancar dan Sukses Pilih Ketua Baru

7 Mei 2026 - 23:53 WIB

Dari Tangerang untuk Aceh: Renovasi Tiga Masjid Pascabencana Jadi Simbol Solidaritas dan Harapan

7 Mei 2026 - 22:48 WIB

Rini Maryono: Posyandu di Porisgaga Baru Agar Laksanakan 6 Standar Pelayanan Minimal

6 Mei 2026 - 18:26 WIB

Rekayasa Lalin di Jembatan Bayur, Polisi dan PUPR Pasang Pembatas Beton

4 Mei 2026 - 22:57 WIB

Trending di Hukrim