PANDEGLANG – Memudahkan pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disducapil) Pandeglang akan segera meluncurkan aplikasi tandatangan elektronik dalam pembuatan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Dengan adanya tandatangan elektronik ini, penginputan data adminduk cukup dilakukan di tiap kecamatan. Kepala Disdukcapil Mursidi mengatakan dengan adanya tandatangan elektronik, penginputan data untuk membuat adminduk cukup dilakukan di kecamatan tanpa mendatangi Disdukcapil.
“Penginputan dan pengambilannya bisa di kecamatan. Kita dalam pengembangan, yang jelas target kita bulan April bisa dilaksanakan,” ungkapnya melalui siaran tertulis.
Sementara Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan elektronik tanda tangan ini wujud pelayanan optimal bagi masyarakat untuk mempermudah, dan mempercepat.
“Sekarang masuk di era digital tidak lagi masyarakat yang datang ke Disduk, cukup di kecamatan masing-masing,” ujar Irna.
Elektronik tandatangan ini, lanjutnya, harusnya diterapkan ditiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kata dia, aplikasi ini mudah, cepat dan efisien.
“Jika ada tandatangan yang sifatnya urgen bisa dilakukan dimana saja tanpa menunggu waktu lama, sehinga bisa hitungan detik kita berikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)