Sejumlah Kebijakan Gubernur Banten Tentang Pendidikan Agar Ditinjau Ulang
TANGERANG-Sejumlah kebijakan gubernur Banten tentang pendidikan agar ditinjau ulang. Itu lantaran sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah saat ini.
Di antaranya Peraturan Gubernur Banten Nomor 23 tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda). Peraturan itu terbit saat Pj.Gubernur Banten Nata Irawan. Dalam pergub disebutkan bantuan besaran Bosda Rp 500 ribu per siswa per tahun. “Sudah waktunya Bapak Wahidin Halim sebagai gubernur Banten terpilih, untuk meninjau kembali pergub tersebut,” kata Moh.Suryadi Syarif, penyelenggara Pendidikan Budi Mulia, saat menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Banten di sekolahnya Kota Tangerang, Rabu (24/4/2020).
Suryadi mengingatkan, bahwa pergub tersebut sudah cukup lama diberlakukan.Sudah saatnya untuk disesuaikan dengan kondisi kebutuhan sekolah saat ini.
Kebijakan lain yang perlu ditinjau ulang tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pemberlakuan sistem zonasi diharapkan dapat memberikan kesempatan hidup kepada sekolah-sekolah swasta, dengan melakukan pembatasan penerimaan peserta didik baru pada sekolah-sekolah negeri.
Menurutnya, sistem PPDB yang diberlakukan pada prinsipnya baik, selama memperhatikan kepentingan siswa, orangtua, dan sekolah. Baik sekolah yang diselenggarakan pemerintah (negeri) atau sekolah yang diselenggarakan masyarakat (swasta).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar melakukan pemetaan jumlah lulusan SMP dan MTs, dan pemetaan daya tampung sekolah SMA, SMK, MA negeri dan swasta.
Selanjutnya mengkuota daya tampung sekolah negeri dan swasta, agar negeri dan swasta dapat berjalan beriringan.”Ini demi mencerdaskan anak anak Banten, anak anak Indonesia, untuk mewujudkan Banten yang cerdas, Banten yang maju dan Banten yang sejahtera,” paparnya.
Pemerintah juga agar menghilangkan dikotomi dalam penyelenggaraan pendidikan negeri dan swasta. Kemudian pemberian insentif bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang pernah diberlakukan Pemerintah Kota Tangerang. Saat pengelolaan SMA dan SMK di pemerintah kota/kab diharapkan dapat dianggarkan kembali di Pemerintah Provinsi Banten.
Insentif tersebut sangatlah bermakna bagi tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah swasta. Pada hakekatnya sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun masyarakat ( swasta) adalah sama-sama sekolah yang menjalankan kurikulum nasional, sama-sama mendidik anak-anak harapan, anak-anak bangsa anak-anak Indonesia.
Sebagai informasi dalam kunjungan kerja ke sekolah-sekolah itu, Komisi I DPRD Banten dipimpin Asep Hidayat (ketua), Jazuli Abdillah ( anggota), dan Ella Silvia (anggota). Dalam kesempatan itu mereka juga memonitoring dampak kebijakan pendidikan di tengah wabah Covid-19. (wanbo)