Idul fitri Budi Mulia

Sertifikat Rumah Tak Kunjung Diterima, Warga Perumahan Nuansa Mekarsari Rajeg Geruduk Kantor Bank BTN Cikokol

0

TANGERANG, Jagadbanten.id – Puluhan warga Perumahan Nuansa I/II Mekarsari Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang menggeruduk Kantor Bank BTN Cikokol, Kota Tangerang, Selasa 31 Januari 2023.

Sambil membawa spanduk dan berbagai poster, mereka menuntut hak-haknya yakni pihak Bank BTN segera mengeluarkan sertifikat atas rumah (KPR) mereka.

Para warga mengatakan, sudah tahunan melunasi kewajibanya sebagai nasabah. Namun, hingga tahun ini sertifikat rumah mereka tak kunjung diterima. Hari ini mereka mendesak BTN segera mengeluarkan sertifikat tanpa biaya apapun lagi.

Wati (42) tahun, buruh harian lepas yang sejak 2012 silam mengaku sudah melakukan kewajibanya melunasi KPR, tapi sampai 2023 ini belum juga mendapatkan sertifikat rumahnya.

“Saya dari tahun 2012 sudah lunas, tapi sampai sekarang belum menerima sertifikat ataupun surat lainnya (AJB),” kata Wati kepada awak media ini di sela aksi unjukrasa di depan pintu gerbang Bank BTN Cikokol Kota Tangerang.

Menurutnya, bersama sekira 175 warga Nuansa Mekarsari I/II lainnya yang belum mendapatkan sertifikat, selama ini diombang-ambing BTN tanpa kejelasan pasti.

“Sudah sering kita mediasi, tapi mereka (BTN) bilangnya nanti-nanti terus. Gak ada kejelasan pasti sampai kapan kami menerima sertifikat,” keluh Wati.

“Waktu belum lunas kita ditagih-tagih sampai rumah saya disemprot cet. Sampai saya mohon-mohon minta keringanan, tapi pas lunas kita gak dapat sertifikat. Bank BTN janji-janji melulu,” lirih dia dengan mata berkaca-kaca.

Hal senada dikatakan Komarudin, ia berharap bank BTN segera menyelesaikan tangggung jawabnya dengan memproses SHGB yang belum diterima sebagian warga perumahan Nuansa I/II. 

Ia mengaku sudah beberapa kali mendatangi kantor BTN untuk mencari penyelesaian. Tapi lagi-lagi kekecewaan yang didapat.

“Sampai puyeng saya bang nemuin bank BTN. Sampai sekarang gak jelas, padahal saya sudah 6 tahun lalu lunas KPR,” ujarnya dengan raut muka penuh kekecewaan.

Lewat para pengecaranya, mereka bersama warga lainnya mendesak pihak bank BTN segera memberikan apa yang menjadi haknya. Sertifikat segera dikeluarkan.

Dilokasi yang sama, pengecara warga dari Kantor Hukum Trisnur Priyanto & Patner menegaskan, pihaknya akan mendesak bank BTN untuk bertanggung jawab menyelesaikan perkara ini.

Hasil mediasi hari ini, kata Trisnur, bank BTN tidak memberikan kepastian. Kapan mereka bisa mengeluarkan sertifikat/SHGB warga perumahan Nuansa I/II tersebut.

“Tadi di dalam, bank BTN tidak mau memberikan kepastian untuk menyelesaikan perkara ini. Kami minta BTN segera menerbitkan SHGB milik sebagian warga perumahan Nuansa I dan II itu,” terang Trisnur usai mediasi.

“Kapan mereka bisa menerbitkan SHGB, setahun dua tahun? Kita minta itu pada bank BTN. Tapi lagi-lagi mereka gak jelas, muter-muter doang,” ujarnya menyesalkan.

Pada mediasi ini, lanjut Trisnur, timnya ditemui oleh KCP bank BTN Cikokol Tangerang Roganda. Akan tetapi ia tidak bisa memutuskan.

“Pak Roganda KCP BTN Cikokol gak bisa memutuskan. Kalau demikian mereka (BTN) lari dari tanggung jawab,” cetus Trisnur.

Kata dia lagi, pihak BTN menyatakan bahwa saat ini proses penyelesaian SHGB tetap berjalan. Namun, belum dapat memberi kepastian mengenai deadline penyelesaian karena hal tersebut tanggung jawab developer. 

“Nanti (bank) bersama kita, tanggal 6 Februari datang ke pengembang di Casablanka. Pihak bank BTN juga akan membantu mengurus balik nama,” imbuh dia.

Pihaknya juga akan melaporkan tidak pidana yang dilakukan bank BTN atas dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian yang membuat nasabah–warga Nuansa Mekarsari dirugikan.

“Karena patut diduga bank BTN Cikokol telah melakukan pelanggaran asas prinsip kehati-hatian terhadap jaminan/collateral sesuai Pasal 2 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan,” Trisnur menutup.

Selain itu, pihaknya juga mengancam akan kembali melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar lagi, mengajak ratusan warga Nuansa I/II yang belum mendapatkan sertifikat. Jika BTN tidak segera memenuhi tuntutan warga.***

Loading...