Jazuli Nilai Sangat Tepat Kepala SMA/SMK Negeri Didefinitifkan 

0
TANGERANG-Komisi 1 DPRD Provinsi Banten menilai kebijakan gubernur Banten dengan mendefinitifkan beberapa kepala sekolah SMA dan SMK Negeri yang selama ini masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) adalah langkah tepat dan sesuai dengan kebutuhan dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018.
Hal inipun dalam rangka mengefektifkan pelayanan publik pada satuan pendidikan level menengah di provinsi Banten.
Demikian tanggapan anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Banten yang menangani bidang aparatur kepegawaian dan pelayanan publik, A. Jazuli Abdillah, sesaat setelah paripurna pembukaan masa sidang ke-1 tahun 2020-2021 di gedung DPRD Banten.
“Ini langkah yang tepat untuk menjawab pertanyaan publik agar lebih mengefektif pelayanan di satuan pendidikan, tinggal para kepsek yang diangkat fokus saja bekerja dan bekerja yang baik sesuai tupoksi serta melakukan terobosan inovatif di tengah tantangan dunia pendidikan yang makin komplek di masa pandemi ini. Tapi ingat, profesi mereka itu hakekatnya adalah guru, kepsek itu bukan profesi, tapi hanya tugas tambahan, yang bisa selesai atau diberhentikan kapan saja walaupun sebagai guru ASN-nya belum pensiun. Ya, bila tidak jadi kepsek harus kembali mengajar lagi, jangan malu dan risih, justru itu mulia. Gak usah manuver macam-macam untuk mempertahankan posisinya,” ujar politisi Demokrat yang lama menjadi Staf Ahli Gubernur Wahidin Halim ini.
“Guru itu mulia derajatnya, jangan mentang-mentang lama menjabat kepsek gak mau ngajar lagi atau gak mau dimutasi, kecuali memang mau ngambil jalur sebagai widyaiswara, pengawas, atau jabatan fungsional umum, itupun melalui seleksi ketat. Kami minta dinas pendidikan fokus saja bekerja optimal, lakukan terobosan, kejar target capaian RPJMD dan RKPD, berdayakan SDM internal termasuk tenaga honorer yang jumlahnya hampir 10 ribuan, ajak berlari aparaturnya baik yang di kantor dindik, KCD, terutama di sekolah, lakukan evaluasi kinerja dan kepemimpinan kepala sekolah, ganti yang gak beres dan tidak bisa menjalankan program gubernur, serta yang terakhir pihak dindik jangan takut dan merasa terganggu dengan protes atau gugatan apapun dari siapapun soal kebijakan, karena itu ada ranahnya sendiri, ada biro hukum dan pengacara pemrov yang bertanggungjawab” Tegas Jazuli.(rls/setia)
Loading...