TANGERANG – Dalam kurun waktu sebulan, dari pertengahan bulan Februari hingga Maret, jajaran Satnarkoba Polrestro Tangerang berhasil meringkus 12 orang anggota sindikat narkotika yang dikendalikan dari 3 Lapas di Banten dan Jakarta.
Dalam penangkapan itu juga Polisi berhasil mengamankan barang bukti lebih dari 6 Kg narkotika jenis sabu.
Dalam keterangannya, Kapolrestro Tangerang Kombes Sugeng Heriyanto menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka itu berawal dari penangkapan tersangka OD di wilayah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang dengan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 51,01gram.
“Dari keterangan BS, anggota Satnorkoba kemudian berhasil menangkap 11 tersangka lainnya yaitu BS, AR, SL, EK, US, FZ, FS, ED, GZ, FR dan RS di wilayah Cipondoh Kota Tangerang, Serpong dan Bandung,” jelas Kapolrestro, Selasa (14/4).
Rencananya, tambah Kapolrestro ,seluruh narkotika yang termasuk dalam golongan 1 itu akan dipasarkan di wilayah Tangerang raya.
Untuk mengungkap aktivitas sindikat tersebut seluruh tersangka dijerat pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.(Andry)