Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Ekonomi

Surat KRK Penting Untuk Penerbitan PBG

badge-check

Kegiatan pelayanan di Kantor DCKTR Kota Tangerang Selatan.(ist) Perbesar

Kegiatan pelayanan di Kantor DCKTR Kota Tangerang Selatan.(ist)

TANGERANG, Jagadbanten.id – Surat Keterangan Rencana Kota (KRK) merupakan dokumen penting untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penerbitannya melalui platform Simponie.

Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, Hadi Widodo menjelaskan KRK merupakan surat yang memuat informasi berupa peruntukan lahan dan penggunaan bangunan, intensitas pemanfaatan ruang, dan syarat teknis lainnya yang diberlakukan oleh pemerintah daerah pada lokasi tertentu.

“Bisa dikatakan KRK merupakan dokumen yang krusial dan penting sebab dijadikan acuan dalam desain dan perencanaan,” katanya diruang kerjanya Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Senin (1/9).

Ia menambahkan KRK adalah dokumen resmi pemohon yang memberikan informasi mengenai rencana tata ruang suatu wilayah, termasuk zonasi, koefisien bangunan, dan persyaratan teknis lainnya.

”Untuk itu, kami menghimbau dan meminta pemohon pengajuan PBG, melengkapi surat KRK melalui platform simponie yang merupakan salah satu syarat untuk proses perizinan PBG,” tambahnya.

Diketahui, untuk Kota Tangerang Selatan, surat KRK diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas pertimbangan teknis bidang Tata Ruang DCKTR dengan mengakses aplikasi online bernama Simponie.

Terpisah, Kepala Bidang Penataan Bangunan Deni Danial menuturkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 adalah Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

”KRK sebagai pengganti Izin Kesesuaian Tata Ruang (IKTR), yang merupakan informasi ketentuan tata ruang dan lingkungan untuk persyaratan PBG,” sebutnya.

”Sebagai dokumen wajib yang menjadi bagian salah satu syarat untuk mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),” tandasnya.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pastikan Tak Ada Diskriminasi, Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan Kunjungi Sejumlah Rumah Sakit

30 Sep 2026 - 08:42 WIB

Pastikan Tak Ada Diskriminasi, Dewas dan Direksi BPJS Kesehatan Kunjungi Sejumlah Rumah Sakit

BPJS Kesehatan Inisiasi Kegiatan KARIB JKN

30 Sep 2026 - 08:25 WIB

BPJS Kesehatan Inisiasi Kegiatan KARIB JKN

Pemkot Tangerang Normalisasi Sungai hingga Tandon untuk Cegah Bencana Hidrometeorologi

24 Sep 2026 - 11:43 WIB

Pemkot Tangerang Normalisasi Sungai hingga Tandon untuk Cegah Bencana Hidrometeorologi

Sachrudin: Pelaku Usaha di Kota Tangerang Didorong Maju dan Berkembang

23 Sep 2026 - 16:04 WIB

Sachrudin: Pelaku Usaha di Kota Tangerang Didorong Maju dan Berkembang
Trending di Ekonomi