Menu

Mode Gelap
APJI Bagi-bagi Nasi Kotak Gratis ke Warga Binaan di Lapas Klas II A Tangerang Pesantren Tahfizh Adh-Dhuhaa Kota Tangerang Didik Santri Jadi Disiplin, Mandiri dan Raih Prestasi Warga Terserang DBD, Puskesmas Cipondoh Langsung Gercep Fogging Lingkungan Kisah Adlian dari Jualan Kopi Mangkal hingga Bangun Resto Dopamine Cafe Al Rizky, Putra Asal Tangsel Raih Juara Tiga Pencak Silat Piala Presiden 2026 Disidak Komisi 1 DPRD Kota Tangerang, Pengembang Poris Indah Graha Langsung Buka Akses Jalan Warga

Ekonomi

Surat KRK Penting Untuk Penerbitan PBG

badge-check


					Kegiatan pelayanan di Kantor DCKTR Kota Tangerang Selatan.(ist) Perbesar

Kegiatan pelayanan di Kantor DCKTR Kota Tangerang Selatan.(ist)

TANGERANG, Jagadbanten.id – Surat Keterangan Rencana Kota (KRK) merupakan dokumen penting untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penerbitannya melalui platform Simponie.

Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, Hadi Widodo menjelaskan KRK merupakan surat yang memuat informasi berupa peruntukan lahan dan penggunaan bangunan, intensitas pemanfaatan ruang, dan syarat teknis lainnya yang diberlakukan oleh pemerintah daerah pada lokasi tertentu.

“Bisa dikatakan KRK merupakan dokumen yang krusial dan penting sebab dijadikan acuan dalam desain dan perencanaan,” katanya diruang kerjanya Kawasan Perkantoran Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Senin (1/9).

Ia menambahkan KRK adalah dokumen resmi pemohon yang memberikan informasi mengenai rencana tata ruang suatu wilayah, termasuk zonasi, koefisien bangunan, dan persyaratan teknis lainnya.

”Untuk itu, kami menghimbau dan meminta pemohon pengajuan PBG, melengkapi surat KRK melalui platform simponie yang merupakan salah satu syarat untuk proses perizinan PBG,” tambahnya.

Diketahui, untuk Kota Tangerang Selatan, surat KRK diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas pertimbangan teknis bidang Tata Ruang DCKTR dengan mengakses aplikasi online bernama Simponie.

Terpisah, Kepala Bidang Penataan Bangunan Deni Danial menuturkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 adalah Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

”KRK sebagai pengganti Izin Kesesuaian Tata Ruang (IKTR), yang merupakan informasi ketentuan tata ruang dan lingkungan untuk persyaratan PBG,” sebutnya.

”Sebagai dokumen wajib yang menjadi bagian salah satu syarat untuk mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),” tandasnya.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

APJI Bagi-bagi Nasi Kotak Gratis ke Warga Binaan di Lapas Klas II A Tangerang

3 Juli 2026 - 13:25 WIB

Pesantren Tahfizh Adh-Dhuhaa Kota Tangerang Didik Santri Jadi Disiplin, Mandiri dan Raih Prestasi

1 Juli 2026 - 18:09 WIB

Warga Terserang DBD, Puskesmas Cipondoh Langsung Gercep Fogging Lingkungan

30 Juni 2026 - 13:31 WIB

Kisah Adlian dari Jualan Kopi Mangkal hingga Bangun Resto Dopamine Cafe

29 Juni 2026 - 23:15 WIB

Trending di Lifestyle