Menu

Mode Gelap
Muscab II APJI Kota Tangerang Berjalan Lancar dan Sukses Pilih Ketua Baru Dari Tangerang untuk Aceh: Renovasi Tiga Masjid Pascabencana Jadi Simbol Solidaritas dan Harapan Rini Maryono: Posyandu di Porisgaga Baru Agar Laksanakan 6 Standar Pelayanan Minimal Rekayasa Lalin di Jembatan Bayur, Polisi dan PUPR Pasang Pembatas Beton Polres Metro Tangerang Kota Gandeng Warga Jaga Kamtibmas, Sekaligus Salurkan Bantuan Sosial Volume Sampah Ramadan Masih Stabil, DLH Kota Tangerang Tetap Siaga Kontrol Kebersihan

Hukrim

Pendiri NII Crisis Centre Ken Setiawan Dilaporkan ke Bareskrim Polri

badge-check


					Wali santri Ponpes Al-Zaytun dan kuasa humumnya melaporkan Ken Setiawan ke Mabes Polri.(ist) Perbesar

Wali santri Ponpes Al-Zaytun dan kuasa humumnya melaporkan Ken Setiawan ke Mabes Polri.(ist)

JAKARTA, Jagadbanten.id – Wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, melaporkan pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, dan YouTubers Herri Pras ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Selasa 27 Juni 2023. 

Laporan ini didaftarkan dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam laporan tersebut, wali santri Ponpes Al-Zaytun, yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Sukanto, menyoroti pernyataan kontroversial yang diucapkan oleh Ken dalam salah satu konten Herri Pras.

Konten tersebut menyebutkan bahwa Ponpes Al-Zaytun memperbolehkan tindakan zinah asalkan ditebus dengan uang sebesar Rp 2 juta.

“Pernyataan tersebut adalah tidak benar alias berita bohong. Tidak ada satupun Ponpes Al-Zaytun yang mengajarkan atau memperbolehkan tindakan zinah seperti yang dituduhkan dalam konten Ken dan Herri,” tegas Sukanto.

Dalam laporannya, Ken dan Herri dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara itu, Ken Setiawan tidak menganggap masalah dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia mengungkapkan bahwa pelaporan tersebut merupakan bagian dari kebebasan dalam berdemokrasi dan menyatakan bahwa mereka akan menghadapinya sebagai bagian dari demokrasi.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Tangerang untuk Aceh: Renovasi Tiga Masjid Pascabencana Jadi Simbol Solidaritas dan Harapan

7 Mei 2026 - 22:48 WIB

Rekayasa Lalin di Jembatan Bayur, Polisi dan PUPR Pasang Pembatas Beton

4 Mei 2026 - 22:57 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gandeng Warga Jaga Kamtibmas, Sekaligus Salurkan Bantuan Sosial

4 Mei 2026 - 08:22 WIB

Sinergi Kemendagri, Yayasan Indah Berbagi, dan Ford Foundation di Hari Bumi 2026

24 April 2026 - 17:11 WIB

Trending di Lifestyle